Dedi Mulyadi Nilai Tiga DPO Kasus Vina Hanya 'Karya Ilmiah' Sudirman, Tak Perlu Dicari Lagi

Tim Peradi dan Kang Dedi Mulyadi (KDM) menemui para terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2024.

Editor: Ichsan
dok.pribadi
Dedi Mulyadi Nilai Tiga DPO Kasus Vina Hanya 'Karya Ilmiah' Sudirman, Tak Perlu Dicari Lagi 

TRIBUNJABAR.ID -  Tim Peradi dan Kang Dedi Mulyadi (KDM) menemui para terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2024.

KDM mengatakan, dari hasil keliling yang dilakukannya selama ini sama persis dengan kesaksian para terpidana. Mereka mengakui minum miras hingga menginap dengan Kahfi, anak RT Abdul Pasren, saat malam kejadian.

Sementara terpidana Rivaldi alias Ucil tak ada hubungannya karena tidak saling mengenal. Awalnya ia ditangkap oleh polisi dalam kasus senjata tajam jenis mandau bukan pedang samurai seperti yang tertuang dalam BAP dan putusan sidang.

"Saya gak tahu apa perbedaan mandau dan pedang samurai sehingga polisi, jaksa dan hakim waktu itu tidak bisa mengkategorikan jenis senjata tajam. Sepengetahuan saya pedang samurai dari jepang, kalau mandau dari Kalimantan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi mencari tiga DPO yakni Andi, Dani dan Pegi dalam kasus Vina. Sebab ketiga nama tersebut fiktif hasil rekayasa salah satu terpidana.

"Jangan dulu nyari 3 DPO karena ketiganya itu hasil 'karya ilmiah' Sudirman, itu imajinasi dia yang asal sebut kemudian menjadi putusan hukum. Jadi sampai kiamat pun 3 DPO ini gak akan ketemu," ujarnya.

Jika terus dicari ia khawatir akan banyak korban seperti Pegi Setiawan, warga Cianjur yang kini terus dicurigai karena memiliki nama sama.

"Sudirman itu apa yang ada di kepalanya disebutkan. Masih untung hanya 3, coba kalau dia sebut 30 bagaimana," kata Dedi Mulyadi.

Sementara itu Jutek Bongso SH, pengacara para terpidana mengatakan, mereka yang kini ditahan tak ada hubungannya secara langsung dengan Pegi. Namun secara kronologi kejadian dalam dakwaan dianggap sangat penting.

Sebab, kata Jutek, dalam dakwaan disebut mereka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan bersama-sama namun dalam pra peradilan Pegi justru dimenangkan oleh hakim.

"Banyak peristiwa yang akan kita uraikan dalam PK, yang jelas kami akan mengungkap kebenaran. Kita tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi ini demi rasa keadilan yang mana mereka tidak melakukan tindak pidana tapi kini mendekam di penjara seumur hidup. Ini kan ironi rasa kemanusiaan untuk menegakan keadilan," ujar Jutek.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved