Berita Viral

Viral Video Sopir Taksi Cekcok dengan Pengemudi Mobil Pelat Dinas di Jakarta, Polisi Buka Suara

Beredar sebuah video yang menunjukkan keributan antara pengemudi mobil berpelat dinas melawan sopir taksi.

Instagram @jakartaselatan24jam
Beredar sebuah video yang menunjukkan keributan antara pengemudi mobil berpelat dinas melawan sopir taksi. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang menunjukkan keributan antara pengemudi mobil berpelat dinas melawan sopir taksi.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang Susun Semanggi, Jakarta.

Rekaman video itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam, Kamis (4/7/2024).

Dalam video itu terlihat seorang sopir taksi awalnya mempertanyakan mengapa pengemudi mobil berpelat dinas tidak sabaran ketika mengemudi.

Tak berselang lama, sopir taksi dan pengemudi mobil pelat dinas itu pun berhenti di kolong Simpang Susun Semanggi.

Sembari mengambil video, sopir taksi itu bertanya maksud dari manuver pengemudi mobil berpelat dinas tersebut.

Pengemudi berpelat dinas itu pun mengatakan laju mobilnya ditahan oleh sopir taksi.

Baca juga: Viral Munculnya Joki Strava yang Tawarkan Jasa Lari, Harganya Mulai dari Rp 2.000 per Kilometer

“Kamu kasih jalan dikit kenapa sih,” kata pengemudi mobil berpelat dinas.

“Lah lu mau ngapain? Hak lu apa? Mentang-mentang lu pelat dinas, minta jalan. Lu cuma sopir, jangan belagu,” balas sopir taksi

“Kamu juga, malah nyari ribut di jalan. Kamu nutup ruang, masih ada yang kosong,” timpal pengemudi pelat dinas.

“Lu juga sama, udah tau lagi macet, malah nyerobot-nyerobot,” kata sopir taksi.

Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi menerangkan, belum ada laporan masuk terkait cekcok yang viral di media sosial tersebut.

“Saya secara pribadi audah melihat ada video itu. Kemudian kami komunikasi dengan teman-teman di Direktorat Lalu Lintas, sementara belum ada laporan dari kedua belah pihak,” ujar dia kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Ade Ary meminta jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan.

“Apabila ada yang merasa dirugikan silahkan bisa melapor ke polsek, polres atau Direktorat Lalu Lintas Polda Metro,” imbuh dia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved