Detil Perencanaan Penjambretan yang Viral di CFD Jakarta, 'Mau Gawe Gak'
U sudah lebih dulu ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah aksi penjambretannya viral di media sosial.
"Kemudian MR alias Jeding melakukan pencurian tersebut dengan cara merampas handphone milik korban berupa 1 unit handphone merk Vivo warna Hitam,"sambungnya.
Setelah mendapati ponsel milik korban, kedua tersangka pun akhirnya melarikan diri dengan sepeda motor.
Tahu Aksinya Viral Lalu Kabur ke Kampung
Sebelumnya, polisi menyebut bahwa dua tersangka jambret yang beraksi di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah mengetahui bahwa aksinya itu viral di sosial media.
Adapun hal itu diketahui usai kedua tersangka yakni Husna Akbar Nurjaman (HAN) alias Uus (23) dan Mochamad Rizki (MR) alias Jeding (21) itu berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepada polisi keduanya mengaku bahwa setelah melakukan jambret mereka kemudian mengetahui bahwa aksinya itu viral di jagad maya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kita melakukan penangkapan, bahwa setelah melakukan kejahatan para tersangka ini tahu kalau viral," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Adapun setelah aksinya viral di sosial media, kedua tersangka pun akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dengan cara berpencar.
Dalam pelariannya itu, tersangka HAN alias Uus memilih untuk kabur ke rumah pamannya di Kampung Cangkring, Desa Jayalaksana, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Sedangkan tersangka MR alias Jeding melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan kampung halamannya.
Mereka ditangkap polisi dalam waktu yang berbeda yakni HAN alias Uus ditangkap pada 18 Juni 2024 sementara MR alias Jeding diringkus 1 Juli 2024 lalu.
"Sehingga setelah melakukan kejahatan mereka kembali ke kampung, ke rumahnya di daerah Jakarta Utara tapi karena viral sehingga mereka melarikan diri berpencar," jelas Wira.
Tak hanya itu, kedua tersangka ini juga menyadari bahwa telah banyak masyarakat yang mengenali mereka lantaran telah viral di sosial media.
"Termasuk dari teman temannya yang menyatakan 'eh kamu viral' itu ada keterangan dari warga di sekitar rumah pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu kini kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, beredar di sosial media foto dua orang jambret yang tergambar jelas saat tengah beraksi di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (16/6/2024) kemarin.
Nasib Pilu Ibu Muda Jadi Korban Jambret di Cipayung saat Jemput Anak, Barang Berharga Melayang |
![]() |
---|
Warga Antusias Ikuti CFD, Polres Indramayu Suguhkan Layanan Publik dan Hiburan Edukatif |
![]() |
---|
Warga Serbu Pelayanan Publik di Car Free Day Polres Sukabumi, dari Bayar Pajak hingga Buat SIM |
![]() |
---|
Car Free Day di Indramayu Mulai Diuji Coba, Warga Berharap Berlaku Seterusnya |
![]() |
---|
Car Free Day dan Car Free Night Akan Digelar di Indramayu, Catat Ini Lokasi dan Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.