Berita Viral

Sosok SM Pemilik WO di Bogor Tipu 7 Calon Pengantin, Uang Buat Bayar Refund hingga Liburan ke Bali

Inilah sosok SM, pemilik wedding organizer di Bogor yang menipu tujuh calon pengantin dengan membawa kabur uang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.com/RUBY RACHMADINA
Polisi menetetapkan SM pemilik wedding organizer (WO) Rafania Decoration Bogor sebagai tersangka kasus penipuan. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok SM, pemilik wedding organizer di Bogor yang menipu tujuh calon pengantin dengan membawa kabur uang.

SM adalah pemilik WO Rafania Decoration Bogor.

Dilansir dari akun media sosial Rafania Decoration Bogor, SM sebenarnya sudah beberapa kali melayani para client.

Bahkan, terdapat pula unggahan berupa testimoni kepuasan client terhadap jasa WO tersebut.

Namun, usaha yang dibangun SM di ambang kehancuran setelah dirinya membawa kabur uang para calon pengantin.

Kali ini, untuk melancarkan aksi penipuannya, SM memberikan iming-iming kepada salah satu korbannya dengan penawaran Rp20 juta untuk pelayanan mewah.

SM pun kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka.

Ia juga dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Viral Kisah Guru TK di Muaro Jambi, Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara, Ini Alasannya

Modus Penipuan

Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat IPDA Imam Bahtiar menyebutkan, ada tujuh pasangan calon pengantin yang melaporkan penipuan SM.

"Kita sudah memeriksa beberapa saksi yaitu empat saksi dengan barang bukti transfer M-Banking," kata Imam, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Adapun modus yang digunakan SM untuk merayu korban ialah menawarkan paket pernikahan murah senilai Rp 20 juta.

Namun, mendekati hari pelaksanaan pernikahan, pihak WO tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian.

Akibatnya, para calon pengantin harus menyewa WO lain dan mengeluarkan uang lebih banyak agar pernikahan mereka tetap terlaksana.

"Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan promo diskon dan janji tambahan souvenir,” terang Imam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved