4 Wanita Ditangkap karena Promosi Judi Online, Ada yang Baru Lulus SMA, Terancam 10 Tahun Penjara

Empat wanita ditangkap polisi karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial, salah satu pelaku ada yang baru lulus sekolah

Editor: Hilda Rubiah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Empat wanita menjadi pelaku yang memperomosikan judi online diringkus jajaran Satreskrim Polres Bogor, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Empat wanita ditangkap polisi karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial.

Kini, akibat perbuatannya membuka bisnis haram tersebut keempat wanita tersebut harus berurusan dengan hukum.

Mereka berhasil ditangkap diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor.

Mirisnya, ternyata satu di antara wanita tersebut ada yang masih di bawah umur dan baru lulus sekolah menengah atas.

Baca juga: Pj Gubernur Terbitkan Edaran, Sanksi Disiapkan jika ASN dan Pegawai BUMD Jabar Terlibat Judi Online

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, para pelaku mendapat keuntungan yang bervariatif mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu perbulan.

Ia mengungkapkan, akun Instagram para pelaku memiliki followers mulai dari 2 ribu pengikut hingga 14 ribu pengikut.

"Rata-rata mereka lulus sekolah belum memiliki pekerjaan makanya mereka menerima ini untuk mata pencaharian mereka. Ada yang sudah berjalan satu tahun, ada yang baru coba-coba dua sampai tiga bulan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Kompol Adhimas Sriyono Putra menerangkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut berisi tentamg perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrinusikan, menransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelasnya 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pasca pengungkapan kasus ini pihaknya sedang mengupayakan pemblokiran terhadpa situs judi online yang telah terdeteksi.

"Untuk memblokir web-web atau situs yang mereka gunakan atau mereka promosikan kami sudah berupaya untuk bersurat ke Kominfo, kami minta petunjuk dari Direktorat Siber Bareskrim dan Subdit Siber Krimsus Polda Jabar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang yang mempromosikan judi online melalui akin Instagram.

Adapun keempat selebgram yang diamankan yakni berinisial IP, LN, MS, dan AP.

Para pelaku yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor itu hanya bisa tertunduk menghindari sorotan kamera.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved