Komnas PP KIPI Tegaskan Imunisasi Tak Dapat Sebabkan Kematian, tapi Ada Satu Kondisi Berat

Efek yang timbul umumnya ringan, berlangsung singkat dan sembuh dengan atau tanpa pengobatan.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Ruang pertemuan di Balai Kota Sukabumi yang jadi tempat Komnas KIPI mengumumkan hasil investigasi atas kasus balita meninggal setelah menjalani imunisasi, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), M.Trop.Paed menegaskan, imunisasi tidak dapat menyebabkan kematian.

Begitu pun dengan pemberian imunisasi lebih dari satu jenis pada satu waktu. 

“Hampir semua vaksin dapat diberikan secara ganda. Pemberian lebih dari 3 jenis antigen tidak akan menyebabkan kematian,” ungkapnya dilansir dari website Kementerian Kesehatan, Minggu (30/6/2024). 

Menurutnya kombinasi jenis imunisasi apapun secara umum tepat untuk dilakukan. 

Efek yang timbul umumnya ringan, berlangsung singkat dan sembuh dengan atau tanpa pengobatan.

Pernyataan Komnas PP KIPI ini muncul buntut kasus bayi Muhamad Kenzie Arifin asal Sukabumi yang meninggal setelah diimunisasi.

Terkait efek imunisasi yang berkaitan dengan kematian, Prof. Hindra menyebut terdapat kondisi KIPI berat yang dinamakan syok anafilaktik. 

Hanya saja, kata prof Hindra reaksi anafilaktik akibat vaksinasi sangat jarang terjadi. 

KIPI berat, yaitu menunjukkan gejala yang parah dan biasanya tidak berlangsung lama seperti kecacatan, syok anafilaktik dan alergi. 

Syok anafilaktik membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat. 

“KIPI berat imunisasi adalah syok anafilaktik yang timbul 30 menit setelah imunisasi,” terangnya. 

Prima menambahkan, syok anafilaktik setelah imunisasi sangat jarang terjadi. 

“Kasus anafilaktik sangat jarang terjadi dan mayoritas dapat menyebabkan kematian segera setelah pemberian imunisasi, biasanya dalam 30 menit pertama."

"Namun, hal ini tetap harus dibuktikan melalui investigasi dan kajian kausalitas yang mendalam atau menyeluruh,” tambahnya. 

Lebih lanjut ketua Komnas KIPI Prof. Hindra Irawan Satari menyatakan, syarat untuk menerima suntikan ganda, yakni anak harus dalam kondisi sehat. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved