Berita Viral

Viral Nasib Mbah Kannut Dilaporkan 4 Anak gara-gara Masalah Warisan, Anak Sulung Tak Menyangka

Mbah Kannut dilaporkan empat anak kandungnya sendiri ke polisi karena tak bagikan warisan.

Freepik - IST via Sripoku
Mbah Kannut Dipolisikan 4 Anak Kandung karena Tak Bagikan Warisan, Doakan Mereka Bertobat: Sudah Tua 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus anak laporkan ibu kandung gara-gara warisan viral di media sosial.

Lansia yang dilaporkan anak kandung tersebut adalah seorang nenek yang akrab disapa Hj Kannut atau Mbah Kannut (77).

Mbah Kannut dilaporkan empat anak kandungnya sendiri ke polisi karena tak bagikan warisan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

Mbah Kannut dilaporkan atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan Pria Dituduh Maling di Grogol, Korban Teriak Minta Tolong, Wajah Ditendang

Permasalahan antara Mbah Kannut dan anak-anaknya mencuat setelah sang suami meninggal dunia.

Anak-anak yang belum mendapatkan harta warisan pun mempermasalahkan tindakan Mbah Kannut yang menjual tanah warisan.

Hj Kannut terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ketika ditemui, Hj Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved