Bawaslu Ingatkan Penjabat Bupati Majalengka Tak Memutasi ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

ASN di lingkungan Pemkab Majalengka tidak dirotasi, mutasi, maupun promosi enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon

Tribun cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada (tengah), saat ditemui usai RDP di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, agar tidak memutasi, rotasi, maupun promosi ASN menjelang Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, surat tersebut dilayangkan sejak jauh-jauh hari untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas ASN dalam pilkada.

Karenanya, pihaknya mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Majalengka tidak dirotasi, mutasi, maupun promosi enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Kompol Asep Agustoni Resmi Jabat Wakapolres, Ini Daftar Lengkap Mutasi di Polres Majalengka

"Kami sudah mengimbau Penjabat Bupati Majalengka agar tidak menggeser atau mengganti ASN di lingkungan pemerintah daerah," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (29/6/2024).

Ia mengatakan, imbauan untuk tidak merotasi, mutasi, dan promosi tersebut berlaku enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Karenanya, menurut dia, mutasi, rotasi, dan promosi ASN yang dilaksanakan setelah 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Intinya, apabila mutasi ASN dilaksanakan setelah tanggal tersebut harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, dan kami melayangkan surat ke Pj Bupati sejak awal April 2024," kata Dede Rosada.

Dede menyampaikan, larangan pergeseran dan penggantian pejabat itu dibuat untuk mengantisipasi konflik kepentingan menjelang Pilgub Jabar dan Pilbup Majalengka.

Baca juga: Daftar Mutasi Polisi Polres Indramayu, Kapolsek Cikedung Iptu Junata Tisna Senjaya Jadi Kasi Humas

Selain itu, hal tersebut juga sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan terkait Pergantian Pejabat sebelum tanggal Penetapan Calon Sampai Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pemilihan 2024.

"Kami berharap, semua pihak bisa mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka," ujar Dede Rosada.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved