Senin, 15 Juni 2026

Sengketa Pilkada Kota Cirebon, Suara PAN Bertambah Satu Setelah PUSS

Sengketa ini berkaitan dengan perolehan suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk pada Pemilu 2024.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribunjabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akhirnya melaksanakan salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akhirnya melaksanakan salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau sengketa Pilkada antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon.

Keputusan tersebut adalah Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Pelaksanaan PUSS dilakukan pada Kamis (27/6/2024) di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan.

Sengketa ini berkaitan dengan perolehan suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk pada Pemilu 2024.

Berdasarkan putusan MK, KPU Kota Cirebon diperintahkan untuk melakukan PUSS di TPS 14.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menyatakan, bahwa PUSS telah dilakukan sesuai putusan MK nomor 74.

"Dari hasil PUSS, terdapat perubahan jumlah perolehan suara."

"Dari 183 pemilih yang menyalurkan hak suaranya di TPS 14, ada beberapa koreksi."

"Kami menemukan surat suara yang awalnya dianggap sah, namun berdasarkan aturan sebenarnya tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS."

"Sesuai aturan, surat suara sah harus ditandatangani," ujar Mardeko, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Mardeko mengungkapkan, bahwa dalam PUSS, suara PAN bertambah satu setelah penghitungan ulang.

"Surat suara yang sobek pada bagian atas, namun tidak merusak kolom nama caleg, dianggap sah."

"Surat suara PAN tercoblos caleg nomor urut 2 atas nama Helmi."

"Jadi, suara PKS berkurang satu dan suara PAN bertambah satu," ucapnya.

Setelah PUSS, KPU Kota Cirebon akan melakukan rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan pada 30 Juni dan pleno pada 2 Juli 2024.

"Rekapitulasi akan dilakukan setelah ada hasil dari PSU di TPS 62. Sidang pleno dijadwalkan pada 2 Juli 2024," jelas dia.

Berikut adalah perolehan suara berdasarkan hasil PUSS.

1. PKB: 2 suara
2. Partai Gerindra: 24 suara
3. PDI Perjuangan: 4 suara
4. Partai Golkar: 13 suara
5. Partai NasDem: 3 suara
6. Partai Buruh: 0 suara
7. Partai Gelora: 0 suara
8. PKS: 100 suara
9. PKN: 0 suara
10. Partai Hanura: 0 suara
11. Partai Garuda: 0 suara
12. PAN: 6 suara
13. PBB: 0 suara
14. Partai Demokrat: 0 suara
15. PSI: 3 suara
16. Perindo: 16 suara
17. PPP: 0 suara
18. Partai Ummat: 1 suara

- Suara sah: 171
- Suara tidak sah: 12
- Total suara: 183
- Pengguna hak pilih: 183

Selain PUSS, KPU Kota Cirebon juga akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, pada 29 Juni 2024.

PSU ini juga berdasarkan putusan MK yang sama terkait sengketa Pilkada antara Partai Demokrat dan PAN Kota Cirebon.

Sengketa ini juga berkaitan dengan perolehan suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk pada Pemilu 2024.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved