Pengamat UPI Soroti Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung: Buka Setransparan Mungkin

Pemerhati Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan turut prihatin dengan adanya dugaan korupsi dana BOS.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa
Pengamat kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan. 

“Sehingga total kerugian negara dari BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” katanya.

Ridha mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili, Rabu (26/6) ini.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” ujarnya.

Plh Kadisdik Jabar, Ade Afriandi, mengatakan pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) tidak akan memberikan bantuan hukum atau pun pendampingan apapun terhadap kedua tersangka.

"Setahu saya dari laporan staf, kepala sekolah itu sudah purna bakti," ujar Ade Afriandi sat dihubungi Tribun Jabar, kemarin. "Saya lupa [kapan pensiunnya], tapi sejak kasus ini ditangani statusnya sudah purna bakti. Untuk bendahara, sementara dibebastugaskan dulu, nanti setelah inkrah baru diproses pemberhentian," tambahnya.

Selama ini, kata Ade, dana BOS langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke satuan pendidikan. Berkaca dari kasus ini, kata Ade, ia meminta agar sekolah penerima dana BOS dapat mengumumkan secara terbuka berapa dana yang diterima dan peruntukannya untuk apa saja.

"Seperti dana desa. Desa itu harus mengumumkan kepada masyarakat berapa anggarannya. Saya pikir Sekolah juga kenapa tidak melakukan seperti, sehingga nanti semua tahu dan transparan," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved