Jumat, 10 April 2026

Aktivis dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Bandung

Sejumlah masa dari forum komunikasi aktivis pemuda dan mahasiswa Bandung, melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung...

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / NAZMI ABDURRAHMAN
Sejumlah massa dari forum komunikasi aktivis pemuda dan mahasiswa Bandung, melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah masa dari forum komunikasi aktivis pemuda dan mahasiswa Bandung, melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024).

Dena Hadiat, koordinator masa aksi mengatakan, aksi itu dilakukan sebagai reaksi dari adanya kegaduhan di ruang sidang saat sidang perkara penipuan dan penggelapan pada Kamis 19 Juni 2024.

Baca juga: Pengadilan Negeri Bandung Siapkan Hakim Tunggal untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

"Kami bergerak untuk menyelematkan lembaga peradilan bersih dan sehat, dengan kejadian adanya aksi demo di dalam ruang sidang kami meminta Ketua PN Bandung untuk tegas melanjutkan persidangan sesuai dengan kontruksi hukum kasus yang ditangani," ujar Dena, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa ada intervensi.

Baca juga: PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Kasus Cirebon Akan Lanjut Meski Termohon Mangkir Lagi

"Kami akan mendukung langkah pengadilan tanpa intervensi pihak manapun," katanya.

Dalam aksi damai tersebut, mereka mengeluarkan sembilan pernyataan sikap, antara lain: menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha, mendesak agar semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini, dan Mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya bagi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved