Peringatan Keras Bagi ASN Kota Bandung, Pemkot akan Sanksi ASN yang Terlibat dan Main Judi Online

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang kedapatan bermain judi online.

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Nappisah
PJ Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan akan menindak ASN yang terlibat judi online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Maraknya judi online yang dapat diakses bebas melalui ponsel atau gadget dan memberi dampak negatif, membuat pemerintah mulai turun tangan.

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang kedapatan bermain judi online.

PJ Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dengan tegas menyebut akan menindak tegas bila ada ASN yang terlibat judi online

Menurut Bambang, instansi pemerintah punya peraturan tentang kepegawaian. 

"Kalaupun ada di lingkungan pemerintah kota, akan diberikan sanksi sesuai apa yang ada di dalam peraturan tersebut," ujar Bambang di Grand Lodakara Hall, Selasa (25/6/2024). 

Baca juga: Bupati Bandung Akan Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online, Rencanakan Sidak Handphone

Bambang menyebutkan bahwa Pemkot Bandung juga telah melakukan mitigasi dengan menerbitkan surat edaran kepada jajaran pemerintah kota.

Hal ini mengingat keberadaan judi online ramai menjadi sorotan di masyarakat. 

Pemberantasan judi online dilakukan berbagai cara agar efektif. Tak hanya masyarakat yang terlibat, kalangan ASN harus turut diwaspadai. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan menindaklanjuti penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024 lalu. 

Baca juga: "SALAH SASARAN", Ifan Seventeen Sesalkan Penonton Bakar Panggung dan Sound System di Tangerang

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online ini dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. 

Pembentukan Satgas untuk mengatasi kegiatan perjudian yang bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved