Pemkot Tasikmalaya Soroti Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Berikut Daftar HET per Kilogram

Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, mengatakan pupuk harus tersedia secara tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempatnya.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Kemal Setia Permana
eki yulianto/tribun jabar
Ilustrasi stok pupuk--- Stok pupuk di Gudang Lini 3 Kedawung, Kabupaten Cirebon 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait distribusi pupuk bersubsidi dan pestisida untuk wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (25/6/2024).

Dalam pertemuan itu, para distributor pupuk di wilayah Kabupaten-Kota Tasikmalaya turut hadir.

Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, mengatakan pupuk harus tersedia secara tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempatnya.

"Harus tepat sasaran gitu 'kan, karena ujung-ujungnya pertanian bisa meningkat, kualitas pertanian bagus, pangan juga bagus, ujung-ujungnya kesejahteraan para petani," ujar Asep Sumarna, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Peringatan Keras Bagi ASN Kota Bandung, Pemkot akan Sanksi ASN yang Terlibat dan Main Judi Online

Dengan pupuk bersubsidi ini, jika tepat sasaran, maka dampak positif berkelanjutannya akan ikut meningkat

Selain tepat sasaran, kata Asep, jika kemudian mudah diakses oleh petani, maka kesejahteraan mereka juga meningkat. Hal itu diyakini bisa berimplikasi ke program-program lain, seperti stunting dan inflasi. 

Soal pengawasan  distribusi pupuk bersubsidi ini, Asep menyebut sudah ada Standard Operating Procedure (SOP) tersendiri.

"Jadi memang ada SOP-lah untuk pengawasannya, mulai dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Industri dan Perdagangan (Indag), sama juga yang dilakukan oleh Indag di tingkat provinsi. Pertemuan ini adalah bagian dari pengawasan itu," tuturnya.

Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat:

- Pupuk Urea Rp 2.250 per Kilogram
- Pupuk NPK Rp 2.300 per Kilogram
- Pupuk Organik Rp 800 per Kilogram (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved