Perundungan Anak SMP di Bandung
Ingat Perundungan 2 Bocah SMP di Cicendo Juni 2023? Tak Ada Kata Damai, Kasus Sudah di Pengadilan
Seharusnya, para orang tua pelaku dapat berembuk sebelum berkomunikasi dengan orang tua korban.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus perundungan terhadap dua anak SMP di Cicendo pada Juni 2023, terus berlanjut hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Kuasa hukum korban, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, orang tua korban dan orang tua para pelaku sudah dipertemukan untuk mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan.
"Orang tua korban sekaligus pelapor mengutarakan bahwa hasil dari musyawarah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan bersama orang tua para pelaku tidak mencapai kesepakatan perdamaian," ujar Boyke, Selasa (25/6/20234).
Menurutnya, mediasi antara orang tua korban dan orang tua para pelaku hanya dilakukan satu kali, sehingga tidak ada kesempatan berdamai.
"Seharusnya musyawarah ini jangan hanya sekali, tapi bertahap. Tidak bisa sekaligus ada keputusan untuk iya atau tidak berdamai pada saat itu juga," katanya.
Kasus ini, kata dia, melibatkan sembilan anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.

Seharusnya, para orang tua pelaku dapat berembuk sebelum berkomunikasi dengan orang tua korban.
"Seperti apa kesepakatan-kesepakatan yang dicapai agar tercipta perdamaian yang diharapkan, saya sebagai kuasa hukum dari kedua anak korban ini ikut merasakan dan sampai hari ini kami berkomitmen mendampingi dan memberikan pandangan pandangan yang terbaik untuk seluruh pihak yang berkaitan," ucapnya.
Saat ini, kata dia, kasus itu sudah masuk ke Kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.
"Meskipun di pengadilan nanti kita akan di fasilitasi lagi oleh pihak pengadilan untuk menempuh jalur perdamaian. Saya sebagai kuasa hukum hanya berharap yang terbaik serta apa yang menjadi pelajaran kita hari ini untuk seluruh masyarakat di indonesia khusus nya di wilayah kota bandung agar selalu memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anak-anak kita," katanya.
Sebelumnya, korban pengeroyokan di Cicendo resmi melaporkan para pelaku ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Polrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban didampingi kuasa hukumnya Boyke Luthfiana Syahrir.
"Jadi hari ini, terjadi laporan dari kedua orang tua korban yang mana kedua orang tua korban ini merasa tidak menerima saat ini, atas tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sebayanya," ujar Boyke Luthfiana Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, laporan tersebut dibuat agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sebab, antara pelaku dan korban sempat dimediasi namun para pelaku kembali melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Kejadian pertama itu Jumat 2 Juni 2023, sudah dimediasi tapi dihari selanjutnya terjadi pemukulan lagi terhadap korban," katanya.
Para pelaku dilaporkan telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
"Kami tadi diterima dengan baik oleh pihak Polrestabes Bandung, perkara ini harus menjadi perhatian bagi seluruh dunia pendidikan, khususnya di Kota Bandung," ucapnya.
Awal Mula
Polisi memastikan bakal memproses laporan korban pengeroyokan yang dilakukan anak SMP terhadap dua temannya, di Cicendo, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono melalui Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya, mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
"Sekarang ditarik oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 anak berhadapan dengan hukum," ujar Agah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, proses hukum terhadap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dilakukan sesuai UU perlindungan anak dan sistem peradilan anak.
"Sesuai dengan aturan sebagai mana dimaksudkan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.
"Proses berjalan dan berlanjut, korban sudah di visum," tambahnya.
Sebelumnya, korban pengeroyokan di Cicendo resmi melaporkan para pelaku yang berjumlah 10 anak ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Polrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban didampingi kuasa hukumnya Boyke Luthfiana Syahrir.
"Jadi hari ini, terjadi laporan dari kedua orang tua korban yang mana kedua orang tua korban ini merasa tidak menerima saat ini, atas tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sebayanya," ujar Boyke Luthfiana Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, laporan tersebut dibuat agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sebab, antara pelaku dan korban sempat dimediasi namun para pelaku kembali melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Kejadian pertama itu Jumat 2 Juni 2023, sudah dimediasi tapi dihari selanjutnya terjadi pemukulan lagi terhadap korban," katanya.(*)
Bagaimana Nasib Bocah SMP yang Keroyok Teman di Cicendo Bandung? Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan Anak SMP di Cicendo Bandung, Polisi Pastikan Akan Memproses |
![]() |
---|
Kondisi Terkini 2 Bocah yang Alami Perundungan di Cicendo Bandung, Rasakan Sakit di Bagian Ini |
![]() |
---|
Kasus Perundungan Anak di Cicendo Bandung, Anggota DPRD Ungkap Pentingnya Pencegahan dan Edukasi |
![]() |
---|
11 Pengeroyok Anak di Cicendo Dilaporkan ke Polrestabes Bandung untuk Beri Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.