Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Revolusi Progresif Kemenag Untuk Kenyamanan Jemaah Haji

Dua inovasi yang dilahirkan ini merupakan resolusi progresif dalam pelayanan jemaah haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M.

|
Istimewa
Ilustrasi-- Pelayanan jemaah haji di Tanah Suci. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Agama RI di bawah kepempimpinan Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan 2 inovasi untuk memudahkan layanan haji tahun ini.

Dua layanan itu adalah hadirnya aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur di Muzdalifah.

Dua inovasi yang dilahirkan ini merupakan resolusi progresif dalam pelayanan jemaah haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H Ajam Mustajam, mengatakan bahwa aplikasi Kawal Haji merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memudahkan akses bagi jemaah dan PPIH dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

"Apalikasi Kawal Haji ini juga sekaligus komitmen Kemenag RI terhadap proses keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Ajam melalui keterangannya, Sabtu (22/6/2024).

Selain itu, menurut Ajam yang juga Petugas Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji di Mekah, aplikasi ini juga untuk memastikan para petugas baik PPIH Arab Saudi maupun PPIH Kloter benar-benar bekerja optimal.

Baca juga: Dari Dulu Seperti Itu, Menag Yaqut Tanggapi Viral Tenda Jemaah Haji Indonesia yang Menyedihkan

Mereka diwajibkan melaporkan setiap kerja dan kinerjanya melalui aplikasi petugas yang dipantau langsung oleh Menteri Agama.

Sementara itu, menurut Ajam, untuk konsep Skema Murur, skema ini dihadirkan untuk tetap menjaga kesehatan Jemaah haji lansia dari kelelahan yang berlebihan dan mengatasi sempitnya lahan Muzdalifah akibat pembangunan toilet secara besar-besar oleh pemerintah Saudi.

"Melalui konsep Skema Murur jemaah haji tidak lagi menggunakan Mina Jadid."

“Murur di Muzdalifah adalah bermalam dengan cara melintas, setelah melakukan wukuf di Arafah. Jemaah haji lansia tetap berada di dalam bus saat melewati Muzdalifah tanpa turun, kemudian bus membawa mereka langsung menuju tenda di Mina,” jelas Ajam

Mengenai pendapat para ulama mengenai Skema Murur ini, Ajam menilai bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa mabit/bermalam di Muzdalifah merupakan wajib haji yang bila tidak dilakukan harus diganti dengan membayar dam.

Baca juga: 144 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci Tersebar di 5 Wilayah, Penyebabnya Variatif

“Namun, tidak semua ulama menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah ini hukumnya wajib, ada pula ulama yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah dan bila ditinggalkan sunnah tidak pula membayar dam,” 

“Skema Murur dinilai berhasil mengatasi kepadatan di Muzdalifah sehingga dipastikan jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman. Hal ini tentunya bisa meningkatkan keselamatan jemaah,” ujar Ajam.

Selain Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Kementerian Agama juga berhasil melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan haji.

Ajam menyebutkan bahwa Kementerian Agama dan petugas haji Indonesia layak mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Indonesia karena inovasi kebijakannya yang telah mengelola pelaksanaan haji dengan profesional dan transparan membuat ibadah haji tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved