Kasus Korupsi BTS, Bos Madura United Cuma Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 M dan Menyesal

Selain itu dalam pertimbangan lainnya, hakim menilai bahwa Achsanul telah mengungkapkan penyesalannya selama menjalani proses sidang.

Editor: Ravianto
MOCHAMAD HARY PRASETYA/BOLASPORT.COM
Presiden Madura United, Achsanul Qosasih, bersama Rahmad Darmawan seusai laga Persija Jakarta kontra Madura United di SUGBK. Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait perkara korupsi pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo atau Kasus Korupsi BTS. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait perkara korupsi pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo atau Kasus Korupsi BTS.

Fahzal menjelaskan, salah satu pertimbangan sehingga vonis Achsanul, bos klub bola Madura United itu lebih ringan ketimbang tuntutan 5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terdakwa telah mengembalikan uang korupsi Rp 40 miliar yang diterimanya.

Adapun hal itu Fahzal ungkapkan langsung di hadapan Achsanul yang kala itu masih duduk di kursi terdakwa usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

"Jadi 2 tahun setengah itu kenapa? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 Miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan, itulah pertimbanganya," kata Fahzal di ruang sidang.

Selain itu dalam pertimbangan lainnya, hakim menilai bahwa Achsanul telah mengungkapkan penyesalannya selama menjalani proses sidang.

Kendati demikian Hakim Fahzal menuturkan, meski vonis yang dijatuhi terhadap Achsanul lebih ringan namun terdakwa itu tetap bersalah.

"Itu pertimbangan Majelis Hakim. Kemanusiaan aja pertimbangannya, kalau salah ini tetap salah, pak. Oke ngerti kan?," ujar Hakim.

"Ya, ngerti," sahut Achsanul Qosasi.

Divonis 2,5 Tahun

Sebelumnya Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) divonis 2 tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Fahzal dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Praktis vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Achsanul Qosasih ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk informasi, sebelumnya dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024).

Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved