Berita Viral

Viral Aksi Warga Kesal Tetangga Buang Sampah Sembarangan, Ramai-ramai Kembalikan Sampah ke Rumahnya

Sebuah video menayangkan aksi warga yang kesal melihat tetangga yang diduga suka buang sampah sembarangan dan mengembalikan sampah itu beramai-ramai.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @lagi.viral
Sebuah video menayangkan aksi warga di Sumedang yang kesal melihat tetangga yang diduga suka buang sampah sembarangan dan mengembalikan sampah itu beramai-ramai. 

Adapun, aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan di Kabupaten Sumedang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2014.

Tepatnya, pada Pasal 44 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk:

1. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

2. Membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan /atau disediakan;

3. Melakukan penanganan atas sampah dengan pembuangan terbuka di TPAS;

4. Mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah;

5. Mengimpor sampah; dan/atau

6. Membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa orang yang melanggar bisa terkena sanksi administratif berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau, pencabutan izin.

Lalu, pasal 53 ayat (1) menyebutkan, orang yang melanggar aturan tersebut juga bisa terkena sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000.

Baca juga: Viral Medsos Elaelo Disebut Pengganti X atau Twitter Jika Diblokir, Tuai Kritikan dari Warganet

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral #ViralLokal

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved