Ratusan Sapi di Ciamis Tidak Layak Dikurbankan pada Idul Adha Tahun Ini, Ada yang Belum Cukup Umur

Ratusan hewan jenis sapi di Kabupaten Ciamis dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan pada Idul Adha 2024.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Giri
Istimewa
Petugas dari Disnakkan Ciamis saat melakukan pemeriksaan antemortem pada hewan kurban jelang Idul Adha 2024. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Ratusan hewan jenis sapi di Kabupaten Ciamis dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan pada Idul Adha 2024.

Hal itu diketahui setelah Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis melakukan pemeriksaan antemortem kepada sejumlah sapi di beberapa peternakan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Ciamis, Giyatno, mengatakan, pihaknya memeriksa hewan kurban di empat wilayah UPTD Peternakan, yakni di Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah, dan Kecamatan Pamarican.

Tak hanya Sapi, Disnakkan Ciamis juga menemukan puluhan kambing yang tidak layak kurban untuk Idul Adha tahun ini.

Baca juga: H-2 Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Kabupaten Cirebon Surplus dan Terjamin Sehat

"Sesuai data yang kami himpun sampai tanggal 11 Juni 2024, dari hasil pemeriksaan antemortem sebanyak 684 ekor sapi dan 82 kambing yang belum layak menjadi hewan kurban pada perayaan Idul Adha tahun 2024 ," kata Giyatno saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).

Dia menjelaskan, alasan sapi yang tidak lolos dalam pemeriksaan amtemortem itu karena kondisinya belum cukup umur, cacat, betina, maupun kondisi fisik hewan yang kurus.

Sehingga, dikatakan Giyatno, berdasarkan Permentan Nomor 114 tahun 2014, hewan tersebut tidak boleh dijadikan kurban. 

Baca juga: ANOMALI Harga Kebutuhan di Pasar Rajagaluh Majalengka Jelang Idul Adha, Rawit Turun Rp 10 Ribu

"Pemeriksaan antemortem merupakan upaya kita untuk memastikan hewan secara teknis layak atau tidak untuk dijadikan hewan kurban terutama secara keagamaan," ucapnya.

Giyatno menjelaskan, pemeriksaan antimortem juga akan dilaksanakan sampai dengan hari H perayaan Idul Adha.

"Sementara ini untuk data yang lolos pemeriksaan antemortem dan layak dijadikan hewan kurban yaitu 2.511 ekor sapi, 622 ekor domba, dan 82 ekor kambing," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved