Berita Viral
Kisah Pilu Nenek Siti Khodriyah di Kediri, Nyaris Dibunuh Pacar Cucunya, Kini Trauma Tidur Sendiri
Seorang nenek di Kediri, Jawa Timur, bernama Siti Khodriyah mengalami pengalaman traumatis sebagai korban percobaan pembunuhan oleh pacar sang cucu.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Akhirnya, polisi pun menangkap Vitdo di rumahnya pada 6 Juni 2024.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP.
Siti Khodriyah Trauma
Baca juga: Viral Video Guru Honorer Nangis saat Demo, Respons dan Ucapan Ketua DPRD Garut Bikin Pendemo Geram
Akibat dari pengalaman menjadi korban percobaan pembunuhan ini, Siti Khodriyah pun mengalami trauma.
Belakangan, Siti Khodriyah juga mengungsi ke rumah anaknya ketika akan tidur malam hari.
Peristiwa percobaan pembunuhan itu masih belum hilang dari bayang-bayang Siti Khodriyah.
"Korban sampai hari ini masih mengalami trauma mendalam. Masih tidak berani tidur sendirian, harus ditemani," kata kuasa hukum Siti Khodriyah, Nanang Syafi Qurrahman, dikutip dari Surya, Jumat (14/6/2024).
"Itu pun tidak mau tidur di rumah yang menjadi tempat kejadian. Jadi mengungsi ke rumah anaknya di sebelahnya," tambahnya.
Syafi mengatakan, Siti Khodriyah biasanya tinggal satu rumah dengan sang cucu, AIP. Saat cucunya pergi bekerja, SK berada di rumah sendirian. Saat kejadian pun AIP sedang tidak berada di rumahnya.
Sementara setelah kejadian percobaan pembunuhan tersebut, Siti Khodriyah hanya berani tinggal di rumah pada jam tujuh pagi hingga jam delapan malam.
"Kalau mau tidur, ia pindah ke rumah anaknya yang tidak jauh dari sana. Traumanya luar biasa. Apalagi yang melakukan percobaan pembunuhan ini tetangga sendiri yang sering bermain ke situ," jelasnya.
Syafi mengungkapkan, upaya pembunuhan ini sudah terencana sejak ada berbagai ancaman melalui ponsel cucu korban.
Cucu korban juga menuturkan sangat menyesal telah berhubungan dengan pelaku.
"Menurut pendapat kami adanya perencanaan itu harusnya masuk pasal 340 yaitu upaya pembunuhan berencana," kata Nanang.
"Tetapi nanti tergantung banyak pihak dan juga jaksa seperti apa. Kita akan menghargai proses tersebut meskipun pendapat kami juga sedikit berbeda," tandasnya.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim) (Surya.co.id/Luthgi Husnika)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
#BeritaViral
Terungkap, Bisnis Tak Biasa Tarman Kakek yang Viral Nikahi Gadis 24 Tahun Beri Mahar Cek Rp 3 M |
![]() |
---|
Potret Jokowi Jadi Saksi Nikah, Eks Presiden Tertawa Pengantin Wali Kota Tegal Praktik Tepuk Sakinah |
![]() |
---|
Pihak Vendor Ungkap Fakta Baru Pernikahan Kakek Tarman, Belum Dibayar Lunas, Cek Rp 3 M Sudah Cair? |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kakek Tarman Dituduh Kabur Nikahi Gadis 24 Tahun Mahar Cek Rp3 M, Beber Klarifikasi |
![]() |
---|
Viral, Konten 10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat Banjir Kritik, Dokter Ungkap Sudah Jatuh Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.