Buntut Bos Rental Tewas Dianiaya saat Ambil Mobil, Polisi Razia 3 Kampung Bandit di Pati

Seperti diketahui, Burhanis, 52 tahun tewas dikeroyok warga saat akan mengambil mobil yang dia rentalkan kepada warga Pati.

Editor: Ravianto
tangkapan layar
Paguyuban pengusaha rental, Buser Rentcar Nasional (BRN) menjemput satu dari tiga korban penganiayaan rekan bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis (52) setelah dinyatakan dokter sudah diperbolehkan pulang setelah dirawat di rumah sakit di Pati, Jawa Tengah. Dia bersama Burhanis dan dua rekannya dari Jakarta diteriaki maling dan dianiaya warga saat hendak mengambil mobil rentalnya, Honda Mobilio, yang dibawa kabur sindikat pelaku di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis, 6 Juni 2024. Burhanis meninggal malam harinya karena luka berat setelah dirawat di RSUD Kayen, Pati. 

Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Saat berita ini ditulis, Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka.

Pertama, EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.

Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.

Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dia juga memukul dan menginjak Burhanis.

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).

Tersangka ketiga, AG (Aris Gunawan, 34) berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.

Aris Gunawan ditangkap pada Sabtu (8/6/2024). Tersangka keempat, M (37), yang berperan menendang SH. Dia ditangkap Senin (10/6/2024).

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Alfan.

Razia Mobil dan Motor Pakai Surat Bodong

Pasca tindak penganiayaan ini, personel gabungan Satuan Fungsi Polresta Pati menggelar patroli multisasaran dengan target prioritas kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kendaraan bodong, Senin (10/6/2024) malam.

Patroli digelar di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Kabag Ops AKBP Sugino menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Sehingga masyarakat merasa terayomi, terlindungi. Ini juga merupakan upaya preventif sehingga dapat meminimalkan terjadinya tindak kejahatan dan kriminalitas melalui pelaksanaan razia multisasaran dengan sasaran prioritas kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat," jelas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved