Minggu, 12 April 2026

Viral Pengendara Motor Merokok Marah Saat Ditegur, Polisi Buka Suara, Ternyata Bisa Ditilang

Belakangan viral media sosial video yang menunjukkan seorang pria mengendarai motor sambil merokok yang marah karena ditegur pengendara lain.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Instagram @bandungterkini
Beredar sebuah video yang menunjukkan pengendara motor marah-marah saat ditegur karena merokok oleh pengendara lainnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belakangan viral media sosial video yang menunjukkan seorang pria mengendarai motor sambil merokok yang marah karena ditegur pengendara lain.

Pengendara tersebut menegur pemotor yang merokok itu karena bara rokoknya mengenai kaca.

Pemotor yang merokok tersebut dengan percaya diri mengatakan tak ada peraturan yang melarang berkendara sambil merokok.

Padahal larangan tersebut jelas ada.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Galih Apria, mengatakan, mengendarakan sepeda motor sambil merokok, tentu bisa ditilang.

"Perilaku merokok (saat berkendara) bisa disanksi sesuai dengan aturan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 pasal 6 maupun aturan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 pada pasal 106 yang fokus pada perilaku berkendara yang tidak fokus," ujar Galih, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Viral Video Petugas Dishub Jakarta Ngotot Minta Rp50 Ribu ke Sopir Pikap, Ngotot Buat Uang Rokok

Galih mengajak semua masyarakat untuk menghentikan perilaku merokok saat berkendara agar terhindar dari kecelakaan dan fatalitas korban.

"Perilaku merokok saat berkendara harus dihentikan. Hal ini yang akan membuat konsentrasi berkendara terganggu dan menyebabkan kecelakaan," kata Galih.

Memang, kata Galih, dari data di Polresta Bandung belum ada kecelakaan yang disebabkan perilaku pengendara yang merokok.

Baca juga: Viral Pemotor di Bandung Berkendara sambil Merokok, Tak Terima Ditegur, Sebut Cari Masalah

"Namun akan terus kami ingatkan, baik pada satuan kami maupun masyarakat secara umum. Sosialisasi ini akan kami gencarkan terus," ujar dia.

Galih mengatakan, sosialisasi pelarangan merokok saat berkendara akan digencarkan dengan berbagai cara, baik di media sosial atau secara langsung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved