Berita Viral

Nasib Mahasiswa UM Palembang yang Viral Plagiat Skripsi Milik Lulusan Unsri, Gagal Wisuda & Diskors

Begini nasib Devi Sri Astuti, mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Sumatera Selatan yang viral disebut plagiat skripsi.

Tangkap layar X @wahkerensih
Kasus dugaan plagiarisme skripsi milik alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Begini nasib Devi Sri Astuti, mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Sumatera Selatan yang viral disebut plagiat skripsi.

Diketahui, Devi terbukti melakukan plagiat skripsi milik lulusan FH Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2021 bernama Naomi.

Kini, Devi pun harus menanggung konsekuensi akibat perbuatannya sendiri.

Baca juga: Momen Haru Penjual Ayam Asal Pangandaran Wakili Terima Ijazah Anaknya yang Meninggal Jelang Wisuda

UM Palembang resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pembatalan wisuda dan memberikan skors selama satu semester kepada Devi.

“DSA mengulang dan membuat awal skripsi sesuai prosedur,” ujar Dekan FH UM Palembang, Abdul Hamid, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Adapun inilah kronologi Devi Sri Astuti yang ketahuan melakukan plagiat skripsi dan pengakun korban yang dicatut karyanya oleh pelaku.

Kronologi Devi ketahuan melakukan plagiat skripsi

Devi ketahuan melakukan plagiat skripsi saat Naomi mengetahui ada tren 'show your skripsi' di media sosial Instagram pada Rabu (29/5/2024) pagi.

Naomi pun mencari skripsi yang ditulisnya pada 2021 di internet.

Akan tetapi, ia mendapati karyanya diplagiat oleh Devi dari Universitas Muhammadiyah Palembang.

“Sontak saya heran dan terkejut saat mengetahui ada skripsi dengan judul yang sama dengan skripsi yang dulu saya susun di tahun 2021,” ujar Devi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Naomi menyampaikan bahwa tingkat kemiripan antara skripsinya dengan tulisan Devi terbilang tinggi.

Kemiripan itu pada pemilihan kata di bagian judul, abstrak, latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan sisi penulisan.

Naomi juga kage saat mengetahui Devi turut mencatut metode penelitian, indentasi, footnote, daftar isi, dan daftar pustakan dari skripsinya.

Naomi kirim somasi ke UM Palembang

Lebih lanjut, Naomi sempat berkonsultasi dengan Wakil Dekan FH Unsri setelah mengetahui skripsinya dijiplak oleh Devi Sri Astuti Muhammadiyah Palembang.

Unsri pun menyarankan dirinya untuk menempuh jalur hukum dengan cara mengirimkan somasi karena perbuatan yang dilakukan Devi adalah tindakan kriminal.

Naomi yang tidak terima skripsinya diplagiat oleh Devi, memutuskan mengirimkan somasi ke pihak kampus tempat pelaku berkuliah pada Rabu (29/5/2024) sore.

Ia mengaku sakit hati dan sedih karena karyanya yang dibuat dengan susah payah dijiplak oleh Devi Sri Astuti Muhammadiyah Palembang.

“Saya menyusun skripsi saya dengan perjuangan keras. Ibu saya pada saat itu didiagnosis kanker stadium 4 tapi beliau masih menyempatkan untuk mengantar saya bimbingan atau konsultasi skripsi dari rumah, ke kampus, bahkan hingga ke rumah dosen saya,” kata Naomi.

Naomi mengatakan, ia sempat mengirimkan pesan kepada Devi melalui direct message Instagram, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Usaha meminta keadilan juga dilakukan Naomi dengan cara menghubungi UM Palembang melalui Instagram dan meninggalkan komentar di salah satu unggahan.

“Di malam hari saya mendapat kabar bahwa pihak universitas melalui dekan fakultas hukum memberikan klarifikasi atau jawaban atas somasi yang saya layangkan,” jelas Naomi.

Baca juga: Viral Kasus Plagiat Skripsi Milik Lulusan Unsri, Penjiplak Tak Ngaku, UM Palembang Buka Suara

UM Palembang bentuk tim investigasi

Sebelum menjatuhkan sanksi kepada Devi, UM Palembnag diketahui membentuk tim investigasi untuk menelusuri laporan Naomi terkait skripsinya yang dijiplak.

Tim itu dipimpin oleh dosen FH UM Palembang, Darmadi Djufri, dengan dua anggota tang merupakan dosen, yaitu Suhariyono dan Muhammad Nopriyanto.

Hamid menerangkan, bahwa tim investigasi segera bekerja dan membawa hasil penyelidikan untuk membantu kampus mengambil keputusan soal plagiarisme yang dilakukan Devi.

“Tim investigasi ini akan segera bekerja menindak lanjuti temuan ini dan akan segera ada keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Sanksi bagi pelaku plagiat skripsi

Dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/6/2024), sanksi yang diberikan pelaku plagiat skripsi tidak main-main karena perbuatan curang ini termasuk tindakan kriminal.

Menurut Rektor Unsri Taufiq Marwa, pelaku plagiat skripsi dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar jika terbukti menjiplak karya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Taufiq menambahkan, pelaku plagiat skripsi juga bisa dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Menteri Pendidikan Nasional juga sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Selain Devi, kasus plagiarisme juga pernah dilakukan alumnus Universitas Jember (Unej) pada Maret 2024.

Pada saat itu, lulusan Unej disebut melakukan plagiat skripsi setelah ditemukan huruf "i" di depam setiap kata pada bagian abstrak skripsi.

Selain itu, ditemukan pula huruf yang sama pada naskah skripsi yang dapat diakses secara umum.

Terkait temuan tersebut, Unej telah memeriksa naskah skripsi yang asli dan yang tidak dikirimkan ke Perpusataan Unej.

Hasil penelusuran Unej menunjukkan, skripsi tersebut memiliki kemiripan 74 persen dengan jurnal yang diterbitkan di AIMS Press yang memuat alumnus Unej sebagai salah satu penulisnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved