Senin, 1 Juni 2026

Seorang Mahasiswa dan Dua Rekannya Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak Baru Gede di Kuningan

Petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku pencabulan. Salah satu pelaku tercatat seorang mahasiswa.

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Kemal Setia Permana
Istimewa
ILUSTRASI - Diketahui berbuat cabul, serang mahasiswa bersama dua rekannya kini harus mendekam di sel Polres Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku pencabulan. Salah satu pelaku tercatat seorang mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menyebutkan ketiga tersangka itu adalah RA (20), YW (24) dan K (37) yang merupakan warga Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Majalengka.

Tiga tersangka ini kini diamankan atas perbuatan cabul mereka terhadap wanita di bawah umur.

Sementara korban (17) merupakan warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

"Dalam aksi tidak terpuji, para tersangka secara bergiliran melakukan rudapaksa terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras," ujar Ika Prabawa didampingi KBO Satreskrim Polres Kuningan, Iptu Wahyu Untoro dan Kanit PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi, Kamis (6/6/2024).

Menurut Ika, aksi tak terpuji mereka dilakukan di sebuah kos-kosan yang tidak jauh dari Kantor Bupati Kuningan.

Dari hasil penyidikan, diketahui sebelumnya korban dan tersangka RA sudah saling kenal melalui salah satu aplikasi chating.  

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I.

No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D dan atau Pasal 76E UU R.I No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved