Tekan Angka Kecelakaan, Daop 2 Bandung Tutup 19 Perlintasan Sebidang Liar

PT Kereta Api Daop 2 Bandung menutup sebanyak 19 titik perlintasan liar yang ada di wilayah kerjanya sepanjang Januari - Juni 2024.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
PT Kereta Api Daop 2 Bandung menutup sebanyak 19 titik perlintasan liar yang ada di wilayah kerjanya sepanjang Januari - Juni 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Daop 2 Bandung menutup sebanyak 19 titik perlintasan liar yang ada di wilayah kerjanya sepanjang Januari - Juni 2024.

Dari jumlah tersebut, antara lain enam titik di Kabupaten Garut, tujuh titik di Kabupaten Cianjur, empat titik di Kabupaten Ciamis, satu titik di Kabupaten Bandung, dan satu titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.

Baca juga: Menjelang Libur Waisak, PT KAI Daop 2 Bandung Tambah 2 Perjalanan Kereta Api, Ini Jadwalnya

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan perlintasan liar ini upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Sepanjang Januari - Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Baca juga: KAI Daop 2 Bandung Layani Angkutan Rombongan, Tiket Bisa Dipesan Melalui WA

Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Baca juga: Hadapi Libur Panjang, Daop 2 Bandung Tambah Satu Rangkaian Perjalanan KA Lodaya Tujuan Solo Balapan

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved