Daftar Kelompok Penerima Subsidi Listrik per Juni 2024 Resmi dari PLN, Lengkap dengan Tarifnya
Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat yang mampu dan tidak mampu.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar penerima subsidi listrik per Juni 2024 resmi dari pemerintah.
Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat yang mampu dan tidak mampu.
Untuk diketahui, kelompok masyarakat mampu dikenakan tarif listrik nonsubsidi, sementara masyarakat tidak mampu akan diberikan subsidi.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Juni 2024 Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Ada Kenaikan Tarif?
Pemberian subsidi tarif listrik diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2024.
Pada pasal tersebut disebutkan, subsidi listrik diberikan untuk golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Untuk diketahui, PLN telah menetapkan tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Tarif listrik triwulan II diputuskan tidak mengalami perubahan dari triwulan I atau Januari, Februari, dan Maret 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Inilah daftar penerima atau kelompok yang dapat tidak dapat subsidi listrik per Juni 2024, termasuk perincian tarifnya.
Kelompok penerima subsidi listrik Juni 2024
Dilansir dari laman resminya, PLN memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA.
Tak hanya itu, subsidi tarif listrik diberikan kepada kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Untuk diketahui, pelanggan S1 ialah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA.
Pelanggan S2 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 450-200 kVA, dan pelanggan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVA.
Selain itu, pelanggan lain yang menerima subsidi tarif listrik ialah kelompok bisnis dan industri, yaitu B1 dengan kapasitas daya 450-5.500 kVA, l1 dengan kapasita daya 450 VA-14 kVA VA dan l2 dengan kapasita daya kVA-200 kVA.
Rumah sakit umum daerah dan fasilitas layanan publik lainnya dengan kapasitas daya 450-5.500 VA juga mendapat subsidi tarif listrik.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan, subsidi tarif listrik yang diberikan sebesar Rp 80.000 per bulan bagi pelanggan di rumah tangga dengan kapasitas daya 450 VA.
Sementara pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya 900 VA mendapat subsidi tarif listrik rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan.
Dilansir dari laman PLN, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi.
Jika ada masyarakat tidak mampu dalam hal ini masuk kelompok rumah tangga yang belum mendapatkan subsidi tarif listrik, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta mereka untuk menyampaikan pengaduan melalui:
- Kantor desa atau kelurahan
- Aplikasi mobile pemberian subsidi tarif listrik yang dapat diunduh melalui Play Store atau lewat laman subsidi.djk.esdm.go.id
- Kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
Daftar kelompok yang tidak dapat subsidi
Kelompok masyarakat mampu yang masuk kelompok tidak mendapatkan subsidi tarif listrik dibagi menjadi 13 golongan sesuai dengan kapasitas daya listriknya.
Daftar kelompok yang tidak mendapat subsidi listrik beserta tarifnya dapat dilihat di bawah ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
“Juru Pawon Mphe” Menjadi Simbol Keberdayaan, PLN Indonesia Power UBP JPR Sabet Penghargaan |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik 21-27 Juli 2025, Golongan R-1/TR Daya 450 VA Sebesar Rp 415 Per kWh |
![]() |
---|
PLN Indonesia Power UBP JPR & PLN Indonesia Power UBH Unit II1 Pelabuhanratu SantunI Anak Yatim |
![]() |
---|
Korban Bencana di Sukabumi Terharu Dapat Hunian Tetap dari PLN Indonesia Power UBP Jabar 2, |
![]() |
---|
Menebar Berkah, PLN Indonesia Power UBP JPR Serahkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.