Berita Viral

Viral Mobil Ambulans di Kantor Desa Magelang Disebut Horor, Klakson dan Sein Menyala Tengah Malam

Beredar unggahan soal klakson dan lampu sein mobil yang terparkir disebut menyala sendiri saat tengah malam.

(KOMPAS.com/Egadia Birru)
Mobil yang klakson dan lampu sein-nya menyala sendiri di kantor Desa Jambewangi, Magelang, Rabu (29/5/2024). Foto diambil pada Kamis (30/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar unggahan soal klakson dan lampu sein mobil yang terparkir disebut menyala sendiri saat tengah malam.

Mobil itu terparkir di kantor Desa Jambewangi, Kecamatan Secang, Magelang, Jawa Tengah yang menyala sendiri pada Rabu (29/5/2024).

Unggahan itu pun viral di media sosial.

Baca juga: Viral Video Prajurit TNI Tendang Pengendara Sepeda Motor di Pinggir Jalan, Ini Kronologinya

Salah satu akun, misalnya, menulis “Horor. Ambulans yang terparkir di Kelurahan Jambewangi, (Kecamatan) Secang, (Kabupaten) Magelang, klakson dan lampu sein-nya menyala sendiri seperti ada yang menyalakannya.”

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?

Kepala Desa Jambewangi, Sartono membantah bahwa itu ambulans, melainkan mobil operasional.

Diketahui, kendaraan itu bertipe Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi AA 1007 XB.

Sartono mengatakan, klakson dan lampu sein yang menyala sendiri adalah sistem alarm mobil.

“Itu mobil habis dipakai, lupa nguncinya. Dulunya juga pernah seperti itu karena korslet,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Adapun peristiwa itu diketahui oleh penjaga Yon Armed 3/Naga Pakca Magelang sekira pukul 23.00 WIB.

Sartono menyebut, hingga pukul 08.00 pun alarm masih berbunyi.

Ia menduga sistem itu mengalami korsley.

Ia pun membantah narasi horor yang dilontarkan oleh media sosial.

“Orang sekarang mentang-mentang punya HP, main kirim aja dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Baca juga: Heboh Video Macan Tutul di Kawasan Gunung Gede Pangrango, Ini Ternyata Kenyataannya

Kisah Lainnya - Viral, Aksi Pengemudi Fortuner Potong Jalan Ambulans di Depok, Ada Pasien Sesak Nafas di Dalamnya

Beredar video pengemudi mobil Toyota Fortuner yang memotong laju ambulans.

Memang sikap arogan dan egois para pengemudi kendaraan terhadap laju mobil ambulans masih kerap terjadi.

Terbaru, mobil Toyota Fortuner yang putar balik hingga menyebabkan memotong laju ambulans viral di media sosial.

Video itu viral setelah diunggah akun Instagram @memomedsos.

Berdasarkan keterangan unggahan tersebyt, ambulans sedang membawa pasien sesak nafas menuju Rumah Sakit di Depok, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (14/5/2024) sore.

Namun, di tengah perjalanannya ambulans itu dipotong mobil yang memutar balik.

“Ambulance sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/05/2024) sore. Ditengah perjalanan dipotong mobil yang putar balik,” tulis akun tersebut.

Dalam video viral tersebut, terlihat pengemudi Fortuner sempat berhenti.

Tak hanya itu ia keluar dari mobil karena tidak terima dirinya ditegur.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi itu tidak memiliki etika.

“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony, Rabu (15/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut Sony.

Sony menyebut, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah ada atau akan jemput pasien.

“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja menggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.

Aturan

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan.

Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved