Berita Viral
Viral Mobil Ambulans di Kantor Desa Magelang Disebut Horor, Klakson dan Sein Menyala Tengah Malam
Beredar unggahan soal klakson dan lampu sein mobil yang terparkir disebut menyala sendiri saat tengah malam.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Aturan
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan.
Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Viral Spanduk Pijat Refleksi Rp1.000 per Menit di SPBU Shell Bintaro Tangsel, Petugas Buka Suara |
![]() |
---|
Polda Jabar Perjelas Duduk Perkara Video Viral Truk Diduga Dibegal di Jalan Soekarno Hatta Bandung |
![]() |
---|
Viral Guru SMAN 10 Makassar Tiba-tiba Dipecat usai 16 Tahun Mengabdi, Ngaku Tak Pernah Dapat SP |
![]() |
---|
Viral WNI Diduga Curi Barang-barang Mewah di Jepang Senilai Rp 1 Miliar, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tampang Pria yang Aniaya dan Sabet Kurir Paket di Bekasi Ogah Bayar COD, Menunduk Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.