Para Jurnalis Indramayu Geruduk Gedung DPRD, Tolak Tegas RUU Penyiaran yang Ancam Kerja Pers

Kamis (30/5/2024) hari ini, para jurnalis dari berbagai organisasi wartawan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Handika Rahman
Aksi unjuk rasa yang dilakukan jurnalis dari berbagai organisasi wartawan di depan Gedung DPRD Indramayu, Kamis (30/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Penolakan terhadap RUU Penyiaran masih terus menggema, termasuk disuarakan oleh para jurnalis di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kamis (30/5/2024) hari ini, para jurnalis dari berbagai organisasi wartawan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Indramayu.

Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI).

Melalui aksi ini, para jurnalis Indramayu mengkritik dan menolak tegas RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang tengah digodok DPR RI.

Koordinator aksi, Dedy S Musashi, mengatakan, RUU Penyiaran dinilai kontroversial dan multitafsir.

Massa menyebut pasal-pasal dalam RUU tersebut bisa mengancam kerja pers.

“Hari ini kita bersama-sama menolak RUU Penyiaran, tidak hanya di Indramayu, aksi serupa juga berlangsung di Garut, di Kuningan, di daerah-daerah lainnya juga menyuarakan penolakan yang sama,” ujar Dedy S Musashi, yang sekaligus Ketua PWI Indramayu.

Ada beberapa poin yang dikritik oleh jurnalis, yaitu soal larangan melakukan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.

Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.

Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait pencemaran nama baik juga bersifat multitafsir.

Dalam aksi tersebut, massa juga mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis di Indramayu.

Seperti yang dialami oleh salah satu wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu, Jahol.

Jahol mendapat ancaman pembunuhan dari salah satu oknum kepala desa saat meminta konfirmasi terkait telah terjadinya dugaan kekerasan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut kepada seorang wanita.

Oknum kepala desa itu saat ini juga sudah dilaporkan ke Polres Indramayu dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Hari ini Jahol diancam, besok-besok bisa jadi teman-teman dari organisasi lain yang menjalankan tugas di lapangan bisa juga diancam kalau ini terus dibiarkan,” ujar koordinator aksi, Dedy S Musashi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved