Polemik Tapera, Ketua DPP REI Joko Suranto Usulkan Pemerintah Tiru Sistem CPF Singapura
CPF tidak hanya mengelola dana penyediaan perumahan saja, tetapi menyatu dalam satu akun dengan jaminan sosial lain
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) sekaligus President FIABCI Indonesia, Joko Suranto, menanggapi adanya kebijakan yang diteken Presiden RI, Joko Widodo, mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Joko menyebut dalam pertemuan para pelaku industri properti se-dunia di Singapura dari 27-31 Mei 2024, dia bertemu dengan Menteri Pembangunan Nasional Singapura, Indranee Thurai Rajah, berdiskusi tentang cara negara jiran mengelola dana perumahan.
"Dari ibu menteri, kami mendengar, berdiskusi dan melakukan studi banding tentang cara Singapura menanggani pembangunan perumahan untuk rakyat mereka, termasuk cara pengelolaan dana perumahan yang mandiri, terintegrasi (menyatu) dan terjaga akuntabilitasnya,” ujar Joko Suranto yang ketika dihubungi masih berada di Singapura, Rabu (29/5/2024).
Singapura melalui lembaga Central Provident Fund (CPF), tidak hanya mengelola dana penyediaan perumahan saja, tetapi menyatu dalam satu akun dengan jaminan sosial lain seperti dana pensiun, fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan asuransi jiwa bagi pekerja.
CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah. Skema iurannya didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
“Jadi, cukup satu akun untuk semua fasilitas jaminan sosial, dan (iurannya) tidak terpisah-pisah. CPF ini bisa menjadi inspirasi atau role model bagi Indonesia, karena pengelolaan dana perumahan, dana pensiun, kesehatan, pendidikan dan asuransi jiwa pekerja hanya dilakukan oleh satu badan/lembaga di bawah pegawasan kementerian khusus."
"Pola tersebut akan menjamin pengelolaan yang efektif, sehingga akuntabilitasnya lebih terukur,” ujarnya.
Lewat sistem jaminan sosial terintegrasi seperti CPF, Joko menyebutkan bahwa semua kebutuhan rakyat dari sejak lahir, sekolah, bekerja, pensiun sampai meninggal dunia sudah terjamin dan tertanggani dengan baik. Selain itu, pembayaran iuran yang hanya satu kali meminimalisir tumpangtindih (overlapping) iuran yang dipastikan akan membantu meringankan beban masyarakat.
“Masyarakat jadi lebih happy dan daya beli mereka tidak menurun,” kata Joko.
Kementerian Pembangunan Nasional Singapura bertanggungjawab dalam perencanaan, pengelolaan dan pembangunan perumahan umum termasuk perumahan sewa, pengelolaan dan peningkatan standar di industri agen realestat, serta ditugaskan untuk pengembangan dan pengelolaan ruang hijau, infrastruktur rekreasi, dan peremajaan kawasan lama.
Sementara itu, menanggapi ramainya pro-kontra terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen yang akan diberlakukan untuk semua pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, Joko Suranto berpandangan bahwa kebijakan pemerintah itu pasti sudah dipikirkan dengan cukup matang.
Tetapi aspirasi dan keberatan pekerja dan pemberi kerja juga perlu didengar.
“Adanya program untuk pembiayaan perumahan ini tentu saja kami pandang positif terhadap industri perumahan, karena pemerintah pasti memiliki studi kajian dan pertimbangan sendiri. Namun situasi ekonomi dan daya beli masyarakat juga tidak sedang baik-baik saja, sehingga beban ini harus pula diperhitungkan,” ujarnya.
Di sisi lain, masalah transparansi pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera ini tetap akan dijalankan. Transparansi pengelolaan dan manajemen resiko mutlak dibutuhkan, karena dana yang dikelola tersebut adalah milik masyarakat.
Sektor Properti Melambat, REI Jabar Dorong Penerapan Digital Marketing untuk Dongkrak Penjualan |
![]() |
---|
bank bjb dan BP Tapera Kolaborasi Sosialisasikan KPR FLPP untuk Anggota Polri |
![]() |
---|
bank bjb MoU dengan Pemprov Jabar dan BP Tapera, Dukungan Pembiayaan Perumahan Pegawai |
![]() |
---|
Mau Ajukan Rumah Bersubsidi? Ini Rincian Gaji Maksimal dan Zona-zona-nya |
![]() |
---|
Daftar Gaji Maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Dapatkan Rumah Subsidi, Dibagi 4 Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.