Istri hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo Dihadirkan Dalam Persidangan Hari Ini, Sebelumnya Juga Pernah

Istri hingga cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan akan dihadirkan lagi dalam sidang hari ini.

Editor: Giri
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Kemal Redindo Syahrul Putra, anak Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Istri hingga cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan akan dihadirkan lagi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sidang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (29/5/2024) ini.

Mereka adalah Istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.

Mereka pernah memberikan keterangan dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Pada kesempatan itu, baru Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggali keterangan keluarga SYL itu karena keterbatasan waktu.

Jaksa pun diminta oleh Majelis Hakim untuk kembali menghadirkan keluarga SYL untuk digali keterangannya oleh tim penasihat hukum maupun para terdakwa.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Juga Jadikan Cucunya Staf Ahli di Kementan, Cukup KTP dan Tak Perlu CV

Selain SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Saudara saksi, ini tidak bisa kita lanjutkan lagi ya, berakhir pada pertanyaan Pak Jaksa, nanti kalau pertanyaan tiga terdakwa ini melalui penasihat hukumnya masing-masing kita bisa pulang jam 12 malam," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Senin malam.

Kepada keluarga SYL, Hakim Rianto menjelaskan, waktu pemeriksaan para saksi perlu dibatasi demi kelancaran persidangan.

Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023)
Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan agar pemeriksaan keluarga SYL dilanjutkan pada Rabu ini.

"Kita ada keterbatasan sebagai manusia ya, fisik, emosi dan lain-lain ya, jadi saya mengambil kebijaksanaan, kita lanjutkan persidangan ini hari Rabu, tanggal 29 Mei," kata Hakim.

Selain keluarga, Jaksa KPK juga kembali menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem yang juga Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman, dan accounting di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.

Baca juga: Keluarga Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo Berpotensi Jadi Tersangka Pencucian Uang, kata KPK

Jaksa Komisi Antirasuah juga akan menghadirkan kembali Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih, Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri.

Honorer Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan, Ubaidah Nabhan dan eks Ajudan SYL, Panji Harjanto juga dihadirkan Jaksa dalam sidang ini.

Tak hanya itu, Jaksa KPK turut menghadirkan empat saksi baru untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Mereka adalah penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dan Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih.

Kemudian, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi dan seorang pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid.

Jaksa KPK juga bakal menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam sidang ini.

Sahroni belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dinas ke Luar Negeri sambil Ajak Keluarga, Pantas Saja Anggaran Membengkak

Dengan demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjadi saksi tambahan yang dihadirkan Jaksa KPK di luar berkas perkara yang menjerat eks Mentan itu.

"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved