Tak Cuma Timnas Indonesia, Kemenkes Kabarnya Juga Akan Naturalisasi Dokter Asing
dr Mohammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia.
Dokter atau tenaga kesehatan yang hendak berpraktik di Indonesia menurut Pasal 248 harus memenuhi kriteria berikut:
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.
(3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penilaian kelengkapan administratif; dan penilaian kemampuan praktik.
(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi, Aksinya Dikecam Petinggi PSI: Memalukan! |
![]() |
---|
Menpora Malaysia Murka, FAM Hancurkan Citra Malaysia Setelah FIFA Unggah Bukti Naturalisasi Palsu |
![]() |
---|
Anak Sakit Flu Susah Makan? Ini Rekomendasi Menu Makanan dari Dokter Anak |
![]() |
---|
FIFA Resmi Hukum Malaysia dan 7 Pemain Naturalisasi, Ini Detail Kesalahan FAM dan Bukti Pemalsuan |
![]() |
---|
FIFA Bongkar Tuntas Skandal Pemain Naturalisasi Malaysia: Akta Lahir Kakek-Nenek Dipalsukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.