Tak Cuma Timnas Indonesia, Kemenkes Kabarnya Juga Akan Naturalisasi Dokter Asing

dr Mohammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia. 

Editor: Ravianto
istimewa
Ketua Umum IDI Dr Muhammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia.  

Dokter atau tenaga kesehatan yang hendak berpraktik di Indonesia menurut Pasal 248 harus memenuhi kriteria berikut:

(1)    Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

(2)    Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.

(3)    Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penilaian kelengkapan administratif; dan penilaian kemampuan praktik.

(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved