Tak Cuma Timnas Indonesia, Kemenkes Kabarnya Juga Akan Naturalisasi Dokter Asing

dr Mohammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia. 

Editor: Ravianto
istimewa
Ketua Umum IDI Dr Muhammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Upaya naturalisasi ternyata tak didominasi oleh sektor olahraga terutama sepakbola dan basket.

Di dunia sepakbola, sudah banyak pemain sepakbola yang dinaturalisasi jadi warga negara Indonesia.

Di antara mereka adalah Marc Klok dan yang terbaru Maarten Paes.

Proses naturalisasi itu ternyata juga sedang hangat dibicarakan di sektor kesehatan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Mohammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia. 

Ketika ditanya soal setuju atau tidak terkait adanya naturalisasi nakes asing, Adib mengatakan bahwa hal ini tak seharusnya dijawab oleh dokter Indonesia.

"Yang harus menjawab itu bukan kami sebagai dokter Indonesia. Karena kalau kita bicara dalam konteks kita sebagai dokter Indonesia."

"Maka yang paling penting kepentingan ketahanan kesehatan dan warga negara Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/5/2024). 

Selain itu, hal yang perlu dipastikan pemerintah adalah apakah kebijakan ini bisa menjawab permasalah kesehatan. 

"Karena kalau umpamanya itu tidak bisa menjawab permasalahan SDM kesehatan dan malah membuat gap, bukan tidak mungkin ini yang lebih menonjol adalah kaitannya dengan market bisnis kesehatannya. Dan tidak memberi dampak positif pada pelayanan,” lanjut Adib.

Sehingga Adib berharap, walau pun kebijakan naturalisasi dokter diterapkan maka pemerintah sudah memastikan bahwa langkah ini dapat menjadi solusi dari masalah-masalah kesehatan yang ada di Indonesia.

Namun, Indonesia dahulu kata Adib pernah ada upaya naturalisasi

"Sejarah dulu pernah memang ada upaya naturalisasi.  Di zaman kita kekurangan dosen kedokteran. Itu mungkin ya 60-70 tahun yang lalu lah. Dari Belanda, dari mana yang kemudian akhirnya dia menjadi dosen di Indonesia," imbuhnya. 

Pada saat itu, Indonesia masih mengalami  kekurangan tenaga pendidik hingga kebutuhan pelayanan. 

Lebih lanjut, Adib  menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah mengatur soal Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved