Kabar Seleb

Beredar Foto Epy Kusnandar Makan Bareng Keluarga di Tengah Kasus Narkoba, Bebas? Polisi Ungkap Fakta

Di tengah kasus narkoba yang menjeratnya, kini beredar foto Epy Kusnandar makan bersama keluarganya di rumah. Polisi ungkap faktanya

Editor: Hilda Rubiah
Instagram @karinaranau9 | Tribunnews.com/Herudin
Di tengah kasus narkoba yang menjeratnya, beredar kabar Epy Kusnandar sudah pulang ke rumah, Polisi ungkap faktanya 

"Jadi betul kami Satres Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan dua orang an EK dan YG," kata Indrawenny di kantornya, Jumat (10/5/2024).

"Dua-duanya merupakan aktor tetapi di film yang berbeda," lanjutnya.

Kemudian dalam penangkapan polisi berhasil menemukan barang bukti nakotika jenis ganja dari salah satu pelaku.

Epy Kusnandar sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Kamis (9/5/2024).

Epy Kusnandar saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Baca juga: Curhatan Epy Kusnandar Sebelum Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Motif Pemeran Preman Pensiun Disorot

Epy Tak Dipenjara tetapi Direhabilitasi

Tampang Epy Kusnandar setelah ditangkap polisi karena kasus narkoba, ekpresinya jadi sorotan
Tampang Epy Kusnandar setelah ditangkap polisi karena kasus narkoba, ekpresinya jadi sorotan (Kompas)

Berbeda dengan Yogi, Syahduddi menuturkan bahwa Epy tidak dihukum penjara.

Adapun alasannya kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."

"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi.

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.

"(Rehabilitasi dilakukan) Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."

"Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved