Jual Kancil di Facebook, 2 Pemuda Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Kancil Satwa Langka yang Dilindungi

kedua pelaku memperjualbelikan sebanyak 22 ekor kancil melalui media sosial Facebook.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Ravianto
Aldi M Perdana/Tribun Jabar
Kancil, satwa langka yang dilindungi yang dijual 2 warga Jatiwaras, Tasikmalaya, Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dua pelaku berinisial M dan Y diketahui telah memperdagangkan satwa langka dan dilindungi, sehingga anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkusnya pada Minggu (26/5/2024) kemarin.

M dan Y merupakan warga Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang telah melakukan perdagangan satwa jenis kancil selama 9 bulan ke belakang.

Bahkan, kedua pelaku memperjualbelikan sebanyak 22 ekor kancil melalui media sosial Facebook.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKBP Ridwan Budiarta menyebut, 22 ekor kancil tersebut sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya dari box berbahan plastik.

“Di dalam box tersebut juga sudah disediakan pakan berupa sayuran. Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 22 ekor kancil yang hendak diperjualbelikan," ucapnya pada Senin (27/5/2024).

Ridwan juga menambahkan, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/5/2024) ini telah memperdagangkan kancil tersebut selama 9 bulan.

"Jadi, tersangka ini membeli kancil dari pemburu liar, kadang mereka juga berburu sendiri. Malah, tersangka juga berternak kancil sampai ada anaknya," ungkap dia.

"Pengakuan para tersangka, kancil-kancil ini dari (pemburu di) wilayah selatan Jawa Barat, tepatnya dari daerah Garut Selatan dan Sukabumi," lanjutnya.

Ridwan juga mengungkap bahwa kedua tersangka memperdagangkan satwa kancil tersebut melalui media sosial Facebook namin tidak menggunakan nama sendiri.

Kancil-kancil tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara.

"Karena pihak BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka mengakui, bahwa selama 9 bulan ini dirinya sempat memperdagangkan satwa langka dan dilindungi lainnya.

"Ada. Jual satwa lain, seperti kucing hutan," ungkap Salah satu tersangka saat diperiksa penyidik di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Senin (27/5/2024).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved