Pilkada Kabupaten Majalengka

Komisi I DPRD Majalengka Bakal Awasi Kepala Desa, Ancam Tindak Kades yang Tak Netral di Pilkada

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan para kepala desa dilarang mendukung salah satu calon di pilkada.

Penulis: Farros IT | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Dokumentasi--- Tiga anggota DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan kepala desa (kades) harus netral di Pilkada Serentak 2024.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan para kepala desa dilarang mendukung salah satu calon di pilkada.

Menurut Dasim, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Desa, sehingga seluruh kepala desa di Kabupaten Majalengka harus bersikap netral.

"Jika melihat UU Desa maka kades ini harus netral, tidak boleh berpolitik, dan tidak boleh mendukung salah satu calon," kata Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (25/5/2024).

Dasim mengatakan bahwa netralitas kepala desa dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian utama Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka.

Pihaknya juga bakal menindaklanjuti setiap kepala desa yang terbukti tidak netral dan mendukung salah satu calon di Pilgub Jabar maupun Pilbup Majalengka.

"Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka apabila menemukan kepala desa yang tidak netral di pilkada," ujar Dasim Raden Pamungkas.

Karenanya, ia mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Majalengka untuk menjaga netralitasnya dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.

Bahkan, pihaknya juga menyoroti fenomena sejumlah kepala desa yang menyatakan dukungannya kepada bakal calon kepala daerah di Majalengka.

Dasim mewanti-wanti para kepala desa jangan sampai melanggar amanat UU Desa untuk menjaga netralitasnya dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

"Netralitas ini harus dijaga oleh para kepala desa se-Kabupaten Majalengka, karena merupakan amanat UU Desa," kata Dasim Raden Pamungkas. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved