Bawaslu Pangandaran Lantik 30 Panwaslu yang Bertugas di 10 Kecamatan, Siap Awasi Pilkada

Bawaslu Kabupaten Pangandaran melantik 30 pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi jalannya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Padna
Bawaslu Kabupaten Pangandaran melantik 30 pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi jalannya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran melantik 30 pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi jalannya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sebanyak 30 Panwaslu Kecamatan yang dilantik ini akan bertugas di 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyampaikan, Panwaslu tingkat Kecamatan yang dilantik ini terbagi ke dalam dua kategori yakni eksisting dan hasil seleksi.

Baca juga: 94 Anggota Panwascam di Indramayu Resmi Dilantik Untuk Pilkada Serentak 2024

"Yang eksisting (sudah ada) sebanyak 22 orang, kalau yang baru ada 8 orang berdasarkan hasil seleksi kemarin baik dari segi administratif, CAT dan wawancara," ujar Iwan kepada sejumlah wartawan di Aula Hotel di Pantai Barat Pangandaran, Jumat (24/5/2024) sore.

Menurutnya, dari 30 orang Panwaslu tersebut ada 3 orang dari 3 Kecamatan keterwakilan perempuan di Lingkup Bawaslu Pangandaran.

Mereka yang sudah dilantik dan mengambil sumpah pengawas ini, diharapkan menjadi energi baru untuk Bawaslu Pangandaran.

Baca juga: Ketua DPD PKS Kabupaten Majalengka: Koalisi Perubahan Berpeluang Berlanjut di Pilkada Serentak 2024

"Untuk bagaimana kita bisa melaksanakan pengawasan Pilkada serentak di Kabupaten Pangandaran secara utuh," katanya.

Karena, hasil pemetaan sementara memang ada beberapa yang menjadi titik fokus pengawasan dan pencegahan yang harus dilakukan di Pilkada Pangandaran ini.

"Pertama, adalah keterlibatan ASN. Kita juga sudah melakukan pencegahan dengan memberikan surat imbauan," ucap Iwan.

Kedua, penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) dan ketiga terkait money politics atau politik uang yang tentunya menjadi satu titik fokus pengawasan dan pencegahan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved