Senin, 13 April 2026

Berita Viral

Heboh, Beredar Daftar 12 Sembako Disebut Kena Pajak, Termasuk Beras, Kemenkeu Buka Suara

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya daftar sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Lia Nugaraha (42), pedagang beras di Pasar Rebo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap alasan harga beras naik saat ditemui pada Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya daftar sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Daftar yang berisi 12 jenis sembako itu diunggah di media sosial X @tigerwoo158.

Narasi dalam infografis itu disebutkan bahwa pemerintah berencana mengenakan PPN 1 persen untuk sembako.

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos Terbaru Mei 2024, Siap-siap Ada Tiga Bantuan Cair Jelang Idul Adha

Sembako kena PPN itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen," tulisnya.

Jenis bahan pokok yang disebut akan dikenakan pajak itu meliputi beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Lalu, bagaimana faktanya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kemenkeu, Dwi Astuti membantah bahwa sembako akan dikenakan pajak.

"Dapat kami sampaikan bahwa infografis pada unggahan tersebut bukan berasal dari sumber resmi milik Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya, Rabu (22/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, 12 bahan kebutuhan pokok seperti yang terncatum dalam unggahan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Untuk diketahui, ketentuan pembebasan sembako itu pun telah diatur dalam Pasal 16B ayat )1a) huruf j klaster PPN pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merinci, kebutuhan pokok yang terbebas dari pengenaan PPN meliputi:

  • Beras
  • Gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  • Daging, yaitu daging segar tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  • Telur, yakni telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  • Susu, meliputi susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, serta dikemas atau tidak dikemas
  • Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, serta dikemas atau tidak dikemas
  • Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

    Baca juga: Bea Cukai Buka Suara soal Viral Kasus TKW Beli Coklat Rp 1 Juta yang Kena Pajak Rp 9 Juta

Lebih lanjut, Dwi memastikan hingga kini, masih belum ada rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai untuk bahan kebutuhan pokok.

Termasuk, menurutnya, opsi PPN 1 persen seperti yang disebutkan dalam unggahan media sosial.

"Dapat kami sampaikan pula bahwa sampai saat ini tidak terdapat pembahasan mengenai rencana penerapan tarif PPN 1 persen untuk bahan kebutuhan pokok," paparnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved