Masih Ingat Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua? Kini Rozy dan Ibu Norma Risma Divonis Penjara

Masih ingat dengan kasus perselingkuhan menantu dengan ibu mertua di Banten? Kini keduanya dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Editor: Hilda Rubiah
kolase
Masih Ingat Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua? Kini Rozy dan Ibu Norma Risma Divonis Penjara 

TRIBUNJABAR.ID - Masih ingat dengan kasus perselingkugan menantu dengan ibu mertua di Banten? Kini keduanya dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Sebelumnya kasus menantu selingkuh dengan ibu mertua hingga berujung dipolisikan oleh Norma Risma ini sempat viral.

Setelah beberapa lama, Pengadilan Negeri Serang akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Rozy Zay Hakiki dan 8 bulan penjara kepada Rihanah, ibu Norma Risma (korban).

Baca juga: Masih Ingat Kasus Norma Risma? Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Divonis Bersalah karena Perzinaan

Kedua terdakwa adalah mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.

Sebelumnya, Norma Risma mengaku berat hati karena mantan suami dan ibu kandungnya divonis bersalah melakukan perzinaan.

"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024).

Meski begitu, Norma mengaku lega setelah proses hukum yang panjang selesai.

Diketahui, PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.

"Cukup lega karena telah selesai (proses hukumnya)," ujar Norma.

Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka yang selalu mendampingi selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria.

Akhirnya mba Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

Subadria berharap, perkara yang dilaporkan Norma Risma memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan segera menjalani hukuman penjara.

"Kami meminta agar keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," beber dia.

Baca juga: Beredar Video Viral Kapolsek di Bojonegoro Kepergok Selingkuh oleh Anak-Istri, Barang Ini Jadi Bukti

Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, seusai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.

Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandungnya.

Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved