Konsuler Kedutaan Besar Australia Datangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Bahas Hal Ini

Konsuler Kedutaan Besar Australia, Priyanka Vennelakanti dan Prajna Paramita, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Selasa (20/5/2024).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Konsuler Kedutaan Besar Australia bertemu dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono, Selasa (20/05/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Konsuler Kedutaan Besar Australia, Priyanka Vennelakanti dan Prajna Paramita, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Selasa (20/5/2024).

Dalam kunjungan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono, menyampaikan data keimigrasian warga negara Australia di Bandung dan sekitarnya.

"Kami jelaskan pula aturan keimigrasian terbaru yang dirilis Ditjen Imigrasi," ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (2/15/2024).

Menurutnya, merujuk data izin tinggal yang diperoleh pada tanggal 17 Mei 2024, terdapat 92 WN Australia yang tersebar pada 6 wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Perinciannya, kata dia, tujuh pemegang izin tinggal kunjungan, 46 pemegang izin tinggal terbatas, dan 39 pemegang izin tinggal tetap.

"WN Australia yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mayoritas adalah penyatuan keluarga dan/atau yang merupakan mantan warga negara Indonesia," katanya.

Dalam hal pengawasan keimigrasian, kata dia, hal tersebut dilakukan secara kompherensif, yaitu mulai dari tempat pemeriksaan imigrasi, area wilayah kerja, pengajuan/perpanjangan izin tinggal, perubahan data keimigrasian, dan lain-lain.

"Pelanggaran keimigrasian yang umum dilakukan adalah overstay, penyalahgunaan visa, tidak melakukan lapor diri pada otoritas terkait, penggunaan dokumen palsu, menggunakan izin masuk kembali tanpa izin setelah sebelumnya dideportasi, dan bertempat tinggal tanpa status keimigrasian yang sah dan benar," katanya.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sendiri, kata Agung, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.

Proses deportasi bagi WN Australia yang melanggar aturan keimigrasian mayoritas dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi oleh petugas Imigrasi yang berkompeten.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung sendiri, telah mendeportasi satu orang WN Australia setiap dalam kurun waktu 2022-2024.

Priyanka Vennelakanti mengatakan kunjungan tersebut dilakukan berdasarkan surat Chief Migration Officer-Integrity, Counsellor (Immigration), Department of Home Affairs, Kedutaan Besar Australia di Jakarta tanggal 14 Mei 2024 perihal Permohonan Kunjungan Kedutaan Besar Australia ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

"Maksud dan tujuan kunjungan kami untuk berdiskusi tentang prosedur keimigrasian dan penanganan/pemberian bantuan kekonsuleran kepada Warga Negara (WN) Australia yang mengalami permasalahan atau keadaan darurat di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kanim Bandung," ucapnya.

Kedutaan Besar Australia berkomitmen untuk melakukan optimalisasi koordinasi dan komunikasi khususnya dalam menangani WN Australia yang mengalami masalah Keimigrasian agar cepat tertangani. Pemerintah Australia juga siap mendukung sosialisasi terkait aturan/kebijakan Keimigrasian terbaru seperti bridiging visa.

Agung berharap bahwa hubungan baik antar kedua negara akan terus berlangsung dan terus terjalin kerjasama yang dapat memberikan dampak positif dan kemudahan bagi masyarakat di kedua negara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved