Fakta Ustazah Tewas Ditikam Santri 13 Tahun di Palangkaraya, Dendam Dihukum Salin 2 Juz Alquran

Sang ustazah meninggal dunia ditikam oleh santrinya sendiri. Pelakunya, santri berinisial FA, baru berusia 13 tahun.

Kompas
Ilustrasi Mayat 

TRIBUNJABAR.ID, PALANGKARAYA - Kasus pembunuhan yang terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggegerkan masyarakat.

Korbannya adalah seorang ustazah di sebuah Pondok Pesantren.

Sang ustazah meninggal dunia ditikam oleh santrinya sendiri, Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelakunya, santri berinisial FA, baru berusia 13 tahun.

Meski sudah melakukan tindak kriminal keji, FA tak ditahan lantaran masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Santri 13 Tahun Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Kepala & Dada Korban Ditusuk 9 Kali, Ngaku Kesurupan

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa.

"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun, sedangkan pelaku masih 13 tahun," ucapnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk pengurus Ponpes.

"Ada beberapa pihak yang kami mintai keterangnnya, ada ustad dan ustazah yang melihat pertama kali, juga yang membantu korban ke rumah sakit betang, dan korban yang pertama kali mengamankan pelaku," jelasnya.

Para pengurus Ponpes menyatakan kasus kekerasan baru terjadi kali ini hingga mengakibatkan korban jiwa.

"Dari pengakuan pengurus di pesantren tersebut tidak ada kekerasan sebelumnya, dan yang menyebabkan pelaku berbuat hal seperti karena respon dari sanksi yang diberikan," sambungnya.

Kondisi kejiwaan pelaku normal usai menjalani pemeriksaan psikologi.

Dalam memeriksa kejiwaan pelaku, Polresta Palangkaraya bekerjasama dengan Bapas dan psikolog dari Ditkrimum Polda Kalteng.

Ia menambahkan, pelaku saat ini mendapat pendampingan dan dilakukan observasi lebih lanjut untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyesali perbuatannya dan menangis di dalam kamar korban.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved