Kerap Ada Pungli, Alasan Pemda Pangandaran Serahkan Pengelolaan Parkir di Objek Wisata ke Pihak Lain

Pungutan liar parkir memang sering terjadi di kawasan objek wisata Pangandaran, terutama pada momen libur panjang.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Kondisi parkiran di sekitar Pos 1 Pantai Barat Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pungutan liar parkir memang sering terjadi di kawasan objek wisata Pangandaran, terutama pada momen libur panjang.

"Karena tahun sebelumnya, tarif parkir memang masih satu tiket dengan tarif wisata," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah, Jumat (17/5/2024) siang. 

Lokasi yang paling rawan terjadi pungli parkir yaitu di kawasan wisata Pantai Pangandaran.

"Dari laporan wisatawan dan masyarakat memang kebanyakan di kawasan wisata itu," katanya.

Kini, aturan tarif parkir sudah diubah berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Baca juga: PPDB Kota Bandung 2024, Kadisdik Pastikan Tak Ada Jual Beli Kursi: Ada Saber Pungli

Dalam perda tersebut, tarif parkir berlaku pada wilayah I yakni, Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batuhiu, Pantai Batukaras, Green Canyon, dan Madasari.

"Kalau untuk besaran tarifnya disesuaikan dengan kelas kendaraan, mulai dari motor sampai bus berukuran besar," katanya.

Untuk pengelolaan parkir, Pemda Kabupaten Pangandaran menyerahkan langsung ke pihak ketiga. Hal ini dilakukan sebagai satu upaya mencegah terjadi pungli.

"Jadi, pengelolaan parkir objek wisata di enam destinasi wisata di Pangandaran kami ada MoU dengan pihak ketiga," ucap Ghany.

Baca juga: Viral Wisatawan Curug Ciburial Kena Pungli, Pelaku Sebut Akses Jalan Milik Ortu,Disbudpar Buka Suara

Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama itu pihak ketiga akan koordinasi dengan Dishub dan menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran melawan hukum sesuai peraturan berlaku.

Ada beberapa target Pemda Pangandaran ketika menyerahkan sepenuhnya pengelolaan parkir dan sarana-prasarana parkir kepada pihak ketiga.

"Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pengelolaan lahan parkir, sarana prasarananya terbangun," ujarnya.

Baca juga: Tampang Pelaku Pungli di Curug Ciburial Bogor, Awalnya Garang Berujung Minta Maaf hingga Berjanji

Sehingga, nantinya mampu menjadi nilai tambah aset Pemda Pangandaran dan mengantisipasi pengendalian.

"Selain itu, juga penegakan hukum segala bentuk pungutan liar di lahan parkir milik pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Nama lahan parkir yang dikelola pemerintah di objek wisata dikategorikan sebagai lahan parkir khusus.

Harga tiket parkir tersebut tentu menggunakan tarif minimal sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 pada wilayah I yakni motor Rp 5 ribu, mobil penumpang Rp 10 ribu, bus kecil Rp 17 ribu, bus sedang Rp 35 ribu, dan bus besar 50 ribu.

"Tapi, kalau menginap lebih dari 24 jam maka akan ada penambahan jam berikutnya sesuai dengan perda tersebut," kata Ghany. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved