Tak Ada Toleransi! Dishub Purwakarta Tidak akan Loloskan Kendaraan Tak Laik Jalan saat Uji KIR
Khusus di Kabupaten Purwakarta, kata Dayli, pihaknya sudah menggratiskan layanan uji KIR jauh sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan itu.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menegaskan layanan uji KIR tak dipungut biaya apa pun alias gratis.
"Sejak 1 Januari 2024 layanan uji KIR gratis. Ini berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Purwakarta, Dayli Setiadji, kepada Tribunjabar.id, Selasa (14/5/2024).
Khusus di Kabupaten Purwakarta, kata Dayli, pihaknya sudah menggratiskan layanan uji KIR jauh sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Uji KIR gratis ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, di antaranya mobil barang, mobil bus, dan mobil penumpang umum."
Baca juga: Bus untuk Study Tour Tak Hanya Wajib Lampirkan Surat Uji KIR, Dishub Purwakarta Pun akan Lakukan Ini
"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta meningkatkan pelayanan publik," ucapnya.
Dengan digratiskannya uji KIR ini, kata dia, diharapkan masyarakat, termasuk perusahaan otobus (PO), bisa lebih tertib dalam melakukan uji kelaikan kendaraannya.
"Yang utama adalah menjamin keselamatan saat berkendara. Tak jarang kecelakaan lalu lintas terjadi karena kendaraan tersebut tak memenuhi uji kelaikan," ucap Dayli.
Karena itu pula, ujar dia, tak ada toleransi sekecil apa pun saat dilakukan uji KIR.
"Ini kaitannya dengan keselamatan. Karenanya tak ada toleransi. Jika ada satu item uji tak memenuhi syarat, kendaraan tersebut tak laik," katanya.
Jika hal itu terjadi, pihaknya mengeluarkan rekomendasi apa saja yang harus segera diperbaiki.
"Kami berikan waktu hingga tujuh hari untuk melakukan perbaikan dan kembali dilakukan uji KIR," ujarnya.
Terkait jumlah rata-rata kendaraan yang melakukan uji KIR, Dayli menyebutkan ada 50-60 kendaraan setiap harinya.
Akan tetapi, kata dia, jumlahnya akan bertambah pada saat libur panjang.
Disinggung tentang kecelakaan bus pariwisata yang baru terjadi di Ciater Subang, Dayli menyebutkan pihaknya akan melakukan ramcek dengan mendatangi langsung PO yang ada di Purwakarta.
Ditemui di tempat yang sama, Pengawas Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cibaragalan Purwakarta Irfan Firmansyah membenarkan terkait ramcek tersebut.
"Sesuai dengan instruksi atas, kami bersama-sama Dishub Purwakarta akan melaksanakan ramcek ke tujuh PO yang ada di Kabupaten Purwakarta sekaligus mendata jumlah kendaraan," ucap Irfan. (*)
Maling Motor Apes di Cicalengka Bandung, Ketahuan gara-gara Suara Mesin, Berakhir Diamuk Massa |
![]() |
---|
Jadwal Rangkaian Acara HUT ke-215 Kota Bandung, Termasuk Pawai Kendaraan Hias pada 25 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Tersisa 8 Hari Lagi! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar |
![]() |
---|
Ini Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Siap-siap, Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Pangandaran Akan Didatangi Petugas Bapenda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.