Tak Ada Toleransi! Dishub Purwakarta Tidak akan Loloskan Kendaraan Tak Laik Jalan saat Uji KIR

Khusus di Kabupaten Purwakarta, kata Dayli, pihaknya sudah menggratiskan layanan uji KIR jauh sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan itu.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas Dishub Purwakarta saat melakukan uji KIR kendaraan travel di Kantor Dishub Purwakarta, Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menegaskan layanan uji KIR tak dipungut biaya apa pun alias gratis.

"Sejak 1 Januari 2024 layanan uji KIR gratis. Ini berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Purwakarta, Dayli Setiadji, kepada Tribunjabar.id, Selasa (14/5/2024).

Khusus di Kabupaten Purwakarta, kata Dayli, pihaknya sudah menggratiskan layanan uji KIR jauh sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Uji KIR gratis ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, di antaranya mobil barang, mobil bus, dan mobil penumpang umum."

Baca juga: Bus untuk Study Tour Tak Hanya Wajib Lampirkan Surat Uji KIR, Dishub Purwakarta Pun akan Lakukan Ini

"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta meningkatkan pelayanan publik," ucapnya.

Dengan digratiskannya uji KIR ini, kata dia, diharapkan masyarakat, termasuk perusahaan otobus (PO), bisa lebih tertib dalam melakukan uji kelaikan kendaraannya.

"Yang utama adalah menjamin keselamatan saat berkendara. Tak jarang kecelakaan lalu lintas terjadi karena kendaraan tersebut tak memenuhi uji kelaikan," ucap Dayli.

Karena itu pula, ujar dia, tak ada toleransi sekecil apa pun saat dilakukan uji KIR.

"Ini kaitannya dengan keselamatan. Karenanya tak ada toleransi. Jika ada satu item uji tak memenuhi syarat, kendaraan tersebut tak laik," katanya.

Jika hal itu terjadi, pihaknya mengeluarkan rekomendasi apa saja yang harus segera diperbaiki.

"Kami berikan waktu hingga tujuh hari untuk melakukan perbaikan dan kembali dilakukan uji KIR," ujarnya.

Terkait jumlah rata-rata kendaraan yang melakukan uji KIR, Dayli menyebutkan ada 50-60 kendaraan setiap harinya.

Akan tetapi, kata dia, jumlahnya akan bertambah pada saat libur panjang.

Disinggung tentang kecelakaan bus pariwisata yang baru terjadi di Ciater Subang, Dayli menyebutkan pihaknya akan melakukan ramcek dengan mendatangi langsung PO yang ada di Purwakarta.

Ditemui di tempat yang sama, Pengawas Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cibaragalan Purwakarta Irfan Firmansyah membenarkan terkait ramcek tersebut.

"Sesuai dengan instruksi atas, kami bersama-sama Dishub Purwakarta akan melaksanakan ramcek ke tujuh PO yang ada di Kabupaten Purwakarta sekaligus mendata jumlah kendaraan," ucap Irfan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved