Pelayanan Bea Cukai Purwakarta Setelah Dicopotnya Rahmady Effendy dari Posisi Kepala

Pelayanan Kantor Bea Cukai Purwakarta tetap berjalan seperti biasa meski ada pencopotan Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dari jabatan Kepala Kantor.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kantor Bea Cukai Purwakarta yang berada di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pelayanan Kantor Bea Cukai Purwakarta tetap berjalan seperti biasa meski ada pencopotan  Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.

Pencopotan dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Kamis (9/5/2024). 

Alasan pecopotan setelah ditemukannya indikasi benturan kepentingan dan dilakukannya pemeriksaan internal.

Pasca-dicopotnya Rahmady, pantauan Tribunjabar.id pada Selasa (14/5/2024) pagi, aktivitas pelayanan di Bea Cukai Purwakarta berjalan lancar.

Kantor Bea Cukai Purwakarta yang terletak di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, itu terlihat masih menerima kedatangan masyarakat yang hendak mengurus berkas, baik layanan importasi, ekspor, cukai hingga fasilitas kapabeanan.

Baca juga: TERUNGKAP Ini Alasan Kemenkeu Copot Rahmady Effendy dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta

"Saat ini masih normal, kami masih membuka pelayanan seperti biasa dari pukul 08.00 hingga 16.30 WIB," ujar Yogi, satu di antara petugas Informasi Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, kepada Tribunjabar.id, Selasa.

Saat ditanya apakah jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta sudah diisi dengan yang baru, Yogi enggan menjawab.

"Kami sudah melakukan rapat internal terkait pemberitaan tentang jabatan yang baru dan pemberhentian Kepala Bea Cukai yang sebelumnya, bisa melakukan surat terlebih dahulu," ujar Yogi.

Baca juga: Ini Daftar Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta di LHKPN, Capai Rp 6 M, Kini Diduga Janggal

Diketahui, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Rahmady juga dinilai janggal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai sejalan dengan upaya institusi mewujudkan organisasi yang akuntabel.

"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," imbuh Nirwala. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved