Sosok Rahmady Effendy Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Pinjamkan Uang Agar Istri Jadi Komisaris

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya oleh Kemenkeu karena laporan ke KPK soal dugaan kejanggalan LHKPN.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

TRIBUNJABAR.ID - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rahmady Effendy telah menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 2022.

Kini, Rahmady Effendy dicopot dari jabatannya setelah ada laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berisi dugaan harta kekayaan Rahmady Effendy yang janggal.

Diduga, Rahmady Effendy menyembunyikan harta yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).

Baca juga: Pilkada Sumedang, Golkar dan PPP Bertemu, Siapa yang Akan Ngalah Jadi Wabup jika Jalin Koalisi?

LHKPN Janggal

Adapun, laporan tersebut dibuat oleh Wijanto Tritasana, melalui kuasa hukumnya bernama Andreas.

Andreas menilai, LHKPN yang dibuat Rahmady Effendy tidak masuk akal.

Berdasarkan dokumen LHKPN 2023, REH tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6,39 miliar.

Angka itu dinilai tidak masuk akal, sebab menurut Andreas, REH memiliki perusahaan dengan total aset Rp60 miliar.

"Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak thahu," kata Andreas, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Andreas menambah, REH diduga memiliki sejumlah aset lain berupa bangunan dan tanah di sejumlah daerah.

Namun aset tersebut didaftarkan dengan nama saudaranya.

"Kami punya datanya," ujar dia.

Oleh karenanya, Andreas mengirimkan laporan ke KPK atas dugaan kejanggalan harta kekayaan itu.

Laporan juga dikirimkan Andreas ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Pinjamkan Uang Agar Istri Bisa Jadi Komisaris

Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Rahmady Effendy melakukan bisnis ekspor pupuk dengan Wijanto pada 2017.

Kala itu, Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp7 miliar dari Rahmady Effendy.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Kenakan Rompi Oranye KPK, BARU SAJA Diumumkan Sebagai Tersangka

Namun pinjaman tersebut diiringi dengan syarat.

Syaratnya adalah istri Rahmady Effendy, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, bisa diangkat sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Rahmady disebutkan tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar.

"Jadi kalau yang kami pertanyakan Rp7 miliar ini didaftarkan enggak ke LHKPN," kata Andreas," dikutip dari Kontan, Senin.

"Ini sebenarnya personal biar ranah hukum berjalan tapi kami kuasa hukum setelah melihat ada kejanggalan dan sebagai warga negara baik kami laporkan," tambahnya.

Dicopot Kemenkeu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, REH telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Keputusan itu diambil sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.

Namun demikian, Nirwala tidak membeberkan, benturan kepentingan yang dimaksud. Adapun REH telah dibebastugaskan sejak 9 Mei lalu.

"Untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Merasa Dituduh

Diketahui, Rahmady Effendy bersama Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan kepada Wijanto dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan polisi istri Rahmady di Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan Wijanto ke Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2023.

Rahmady pada 7 Mei juga telah memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang disampaikan Wijanto melalui Andreas.

Rahmady mengatakan, tuduhan itu sebagai bentuk intimidasi.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya," kata Rahmady Effendy di hadapan awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024),

"Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," lanjutnya.

Rahmady mengungkapkan, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.

"Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," tutur Rahmady.  

Saat itu, Wijanto disebut sebagai CEO dari perusahaan yang didirikan istri Rahmady bersama teman-temannya pada 2019.

Perusahaan itu bernama PT Mitra Cipta Agro.

Akan tetapi, Wijanto diduga melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga perusahaannya mengalami kesulitan keuangan hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya," ujar Rahmady.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Rully R. Ramli) (Kontan.co.id/Rashif Usman)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved