Sosok Rahmady Effendy Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Pinjamkan Uang Agar Istri Jadi Komisaris
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya oleh Kemenkeu karena laporan ke KPK soal dugaan kejanggalan LHKPN.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Merasa Dituduh
Diketahui, Rahmady Effendy bersama Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan kepada Wijanto dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan polisi istri Rahmady di Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan Wijanto ke Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2023.
Rahmady pada 7 Mei juga telah memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang disampaikan Wijanto melalui Andreas.
Rahmady mengatakan, tuduhan itu sebagai bentuk intimidasi.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya," kata Rahmady Effendy di hadapan awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024),
"Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," lanjutnya.
Rahmady mengungkapkan, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
"Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," tutur Rahmady.
Saat itu, Wijanto disebut sebagai CEO dari perusahaan yang didirikan istri Rahmady bersama teman-temannya pada 2019.
Perusahaan itu bernama PT Mitra Cipta Agro.
Akan tetapi, Wijanto diduga melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga perusahaannya mengalami kesulitan keuangan hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya," ujar Rahmady.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Rully R. Ramli) (Kontan.co.id/Rashif Usman)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Terseret Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Sejumlah Uang, Merasa Tertipu |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa & Sri Mulyani, Ada yang Tak Punya Catatan Utang |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.