Sosok Rahmady Effendy Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Pinjamkan Uang Agar Istri Jadi Komisaris

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya oleh Kemenkeu karena laporan ke KPK soal dugaan kejanggalan LHKPN.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Merasa Dituduh

Diketahui, Rahmady Effendy bersama Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan kepada Wijanto dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan polisi istri Rahmady di Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan Wijanto ke Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2023.

Rahmady pada 7 Mei juga telah memberikan tanggapan di Polda Metro Jaya terkait tuduhan-tuduhan yang disampaikan Wijanto melalui Andreas.

Rahmady mengatakan, tuduhan itu sebagai bentuk intimidasi.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya," kata Rahmady Effendy di hadapan awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024),

"Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," lanjutnya.

Rahmady mengungkapkan, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.

"Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," tutur Rahmady.  

Saat itu, Wijanto disebut sebagai CEO dari perusahaan yang didirikan istri Rahmady bersama teman-temannya pada 2019.

Perusahaan itu bernama PT Mitra Cipta Agro.

Akan tetapi, Wijanto diduga melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga perusahaannya mengalami kesulitan keuangan hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya," ujar Rahmady.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Rully R. Ramli) (Kontan.co.id/Rashif Usman)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved