Sosok Rahmady Effendy Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Pinjamkan Uang Agar Istri Jadi Komisaris

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya oleh Kemenkeu karena laporan ke KPK soal dugaan kejanggalan LHKPN.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Laporan juga dikirimkan Andreas ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Pinjamkan Uang Agar Istri Bisa Jadi Komisaris

Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Rahmady Effendy melakukan bisnis ekspor pupuk dengan Wijanto pada 2017.

Kala itu, Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp7 miliar dari Rahmady Effendy.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Kenakan Rompi Oranye KPK, BARU SAJA Diumumkan Sebagai Tersangka

Namun pinjaman tersebut diiringi dengan syarat.

Syaratnya adalah istri Rahmady Effendy, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, bisa diangkat sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Rahmady disebutkan tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar.

"Jadi kalau yang kami pertanyakan Rp7 miliar ini didaftarkan enggak ke LHKPN," kata Andreas," dikutip dari Kontan, Senin.

"Ini sebenarnya personal biar ranah hukum berjalan tapi kami kuasa hukum setelah melihat ada kejanggalan dan sebagai warga negara baik kami laporkan," tambahnya.

Dicopot Kemenkeu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, REH telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Keputusan itu diambil sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.

Namun demikian, Nirwala tidak membeberkan, benturan kepentingan yang dimaksud. Adapun REH telah dibebastugaskan sejak 9 Mei lalu.

"Untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved