Mayat Terikat di Cirebon

TAMPANG Pembunuh Indah Fitriani yang Tewas Terikat di Sungai di Cirebon, Salah Satunya Residivis

CH ditangkap di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sementara FH ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon,

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Dua pelaku pembunuhan terhadap Indah Fitriani (22), jasadnya yang ditemukan di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon akhirnya berhasil ditangkap. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Dua pelaku pembunuhan Indah Fitriani (22), jasadnya yang ditemukan di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon akhirnya berhasil ditangkap.

Salah satu pelakunya merupakan residivis.

Kasat Reskrim, Kompol Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah yang memiliki ciri-ciri mirip dengan anaknya yang hilang kontak beberapa hari sebelumnya.

"Hingga akhirnya, melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut," ujar Hario dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Sabtu (11/5/2024) dini hari.

Baca juga: Polisi Selidiki Kematian Indah Fitriani yang Ditemukan Terikat di Sungai Tegalgubug Cirebon

Pelaku yang diamankan adalah CH (23) dan FH (21).

CH ditangkap di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sementara FH ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (10/5/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Modus operandi kedua pelaku adalah mengajak korban makan siang lalu membawa ke rumah salah satu pelaku.

Di sana, korban dipukul di kepalanya dengan balok kayu hingga tidak sadarkan diri.

Kemudian, korban dirudapaksa dan dicekik hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku memasukkan jenazah ke dalam karung dan membuangnya ke sungai di sebelah rumahnya.

Jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop dan barang bukti lainnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun, CH, salah satu pelaku, ternyata merupakan residivis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved