Pilkada Indramayu 2024

Segini Jumlah KTP yang Wajib Dikumpulkan Bakal Calon Bupati Indramayu Jalur Perseorangan

KPU Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu jalur perseorangan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNCIREBON/HANDHIKA RAHMAN
Ketua KPU Indramayu, Masykur. KPU Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu jalur perseorangan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - KPU Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu jalur perseorangan.

Pendaftaran dibuka mulai kemarin, 8 Mei, sampai dengan 12 Mei 2024.

“Syaratnya, yang jelas bakal calon harus mendapatkan dukungan berupa fotokopi TKP sebanyak 89.296,” ujar Ketua KPU Indramayu, Masykur, kepada Tribuncirebon.com, Rabu (8/5/2024).

Masykur menjelaskan, dukungan pemilih ini diambil 6,5 persen dari 1.373.776 orang yang tercantum di daftar pemilih tetap (DPT). 

Karena itu, lanjut dia, jumlah minimal dukungan pada jalur perseorangan sebanyak 89.296 pemilih.

Masykur mengatakan, KTP yang dikumpulkan itu juga sedikitnya harus berasal dari 16 kecamatan atau 50 persen kecamatan di Indramayu.

Pemilik KTP itu juga harus terdata di DPT pada pemilihan umum yang paling terakhir atau pada Pemilu 2024 kemarin.

Masykur mengatakan, sejauh ini belum ada kandidat yang melakukan konsultasi untuk mendaftar lewat jalur perseorangan.

Kendati demikian, KPU membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin mendaftar bakal calon kepala daerah lewat jalur tersebut.

“Kami sangat membuka ruang seluas-luasnya bagi yang ingin mendaftarkan diri,” ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved