Berita Viral

"Melanggar" Alasan Kades Masalahkan Perekam Video Gibran Menangis di Bogor, Tegur Petugas Kemensos

Pemerintah Desa Rawa Panjang mempermasalahkan perekam video Gibran saat menangis kelaparan meminta makan di depan rumahnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Petugas Kemensos RI dan Kepala Desa Rawa Panjang (peci hitam) sempat bersitegang di depan rumah Gibran, bocah yang viral karena lapar di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Desa Rawa Panjang mempermasalahkan perekam video Gibran saat menangis kelaparan meminta makan di depan rumahnya.

Belakangan ini, Gibran sedang menjadi sorotan karena videonya saat menangis meminta makan kepada ibunya viral di media sosial.

Gibran tinggal di Kampung Panjang RT 03, RW 06, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dalam video yang viral, Gibran menangis di depan rumahnya sambil merengek meminta makan.

Diketahui, perekam video tersebut bernama Ahmad Saugi, yang mengunggah videonya pada Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Gibran Bocah Viral Menangis Kelaparan di Bogor Dinilai Cerdas oleh Guru Ngaji, Sekolahnya Terhenti

Setelah videonya viral, Ahmad Saugi menghapus konten tersebut dari akunnya dan mengeluarkan pernyataan.

Dalam pernyataannya itu, Ahmad Saugi meminta maaf dan akan menghapus akunnya karena dianggap telah melanggar hukum, terutama terkait izin.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Rawapanjang Mohammad Agus buka suara.

Mohammad Agus mempermasalahkan tindakan Ahmad Saugi yang merekam bocah tanpa izin.

"Ada banyak hal yang tersirat di dalam video itu," kata Mohammad Agus, dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (7/5/2024).

Kondisi rumah keluarga Gibran yang sempat viral di medsos, rumah tersebut berada di Kampung Panjang RT03/RW06, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024).
Kondisi rumah keluarga Gibran yang sempat viral di medsos, rumah tersebut berada di Kampung Panjang RT03/RW06, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024). (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

"Yang jelas si pelaku itu tidak ada izin, udah jelas itu ya bilamana tidak berizin sudah jelas melanggar," tambahnya.

Menurut Agus, wajah bocah dalam video tersebut terlihat jelas sehingga Ahmad Saugi dianggap melakukan pelanggaran.

"Makanya kenapa si TiKTok itu men-takedown, karena ada gambar anak itu, enggak boleh gambar anak diviralkan."

"Artinya ada banyak hal pelanggaran-pelanggaran atas apa yang dilakukan oleh si orang yang memviralkan itu," bebernya.

Setelah Mohammad Agus berdiskusi dengan sejumlah pihak, ia tidak melaporkan Ahmad Saugi dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved