5 Hal yang Diduga Dibayar Pakai Uang Korupsi SYL, Kado Nikah, Lukisan Sujiwo Tedjo, hingga Senjata

Terungkap pula aliran dana tersebut mengalir ke mana-mana, dari kado pernikahan hingga biaya cucu.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (berompi oranye), memasuki ruang konferensi pers Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL makin terkuak.

Sidang kasus dugaan korupsi tersebut pun kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang yang berlangsung Senin (6/5/2024) tersebut, sejumlah terdakwa dan eks bawahan SYL saat menjadi menteri dihadirkan.

Terungkap, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Terungkap pula aliran dana tersebut mengalir ke mana-mana, dari kado pernikahan hingga biaya cucu.

Baca juga: SYL Juga Renovasi Rumah Pribadi, Biaya Perbaikannya Diambilkan dari Anggaran Kementan

Total uang gratifikasi tersebut diperoleh SYL selama menjadi menteri periode 2020 hingga 2023.

Kemana saja aliran dana dugaan korupsi SYL?

1. Untuk Beli Kado Emas Pernikahan

Di persidangan terungkap SYL menarik uang dari vendor untuk memberikan kado pernikahan.

Hal itu diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra sebagai saksi di persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Begitu SYL mendapat undangan pernikahan dan ingin menghadirinya, maka ajudan atau staf ajudannya akan menghubungi Kiky untuk menyiapkan karangan bunga dan kado.

Kado pernikahan yang diberikan biasanya berupa cincin atau bros emas.

"Biasanya melaporkan ada undangan. Ngirim WA (Whatsapp) ke saya undangannya," ujar saksi Kiky.

"Kemudian memperlihatkan undangan untuk apa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Untuk menyiapkan karangan bunga. Lalu yang tadi Yang Mulia, kado berupa cincin emas atau bros," jawab Kiky.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved